Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan pengelolaan urusan di bidang hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
11. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kehumasan, pengaduan publik dan sistem informasi pelayanan publik;
b. pengelolaan informasi publik dan media, pelaksanaan diseminasi informasi dan hubungan antar lembaga;
c. pengelolaan keprotokolan;
d. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan;
e. pengelolaan urusan kearsipan;
f. pengelolaan layanan publik dan pengaduan masyarakat;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, pemeliharaan, urusan dalam, keprotokolan, dan urusan ketatausahaan pimpinan.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam;
b. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai;
c. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung;
d. pelaksanaan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga;
e. pelaksanaan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
14. Ketentuan Bagian Kelima, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Susunan Organisasi Direktorat Operasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia;
b. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
16. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi, pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan penyiapan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia.
17. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
c. penyiapan bahan pengerahan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana
dan kondisi membahayakan manusia;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan asistensi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia;
f. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia; dan
g. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada bencana dan kondisi membahayakan manusia.
18. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
19. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 36A, Pasal 36B dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi, pemberian bimbingan teknis, asistensi, dan penyiapan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
c. penyiapan bahan pengerahan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan asistensi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
f. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; dan
g. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus.
Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
20. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Bina Tenaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina tenaga serta pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan.
21. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Bina Tenaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga;
c. pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan;
d. pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan;
e. pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina tenaga; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
22. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Bina Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi, pemasyarakatan serta pelaporan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan.
23. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Bina Potensi menyelengarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
c. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan;
e. pengelolaan potensi pencarian dan pertolongan;
f. pelaksanaan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan;
g. pemasyarakatan pencarian dan pertolongan meliputi bimbingan, penyuluhan dan diseminasi;
h. pengoordinasian dan pelaksanaan jejaring dukungan potensi dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina potensi; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
24. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
25. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E sehingga berbunyi sebagai berikut: