Correct Article 36B
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi dan Kecelakaan dengan Penanganan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
c. penyiapan bahan pengerahan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan asistensi di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus;
f. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus; dan
g. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang pengerahan potensi dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan kecelakaan dengan penanganan khusus.
Your Correction
