Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja dan anggaran; b. penyiapan koordinasi rencana, program dan anggaran; c. penyiapan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta penyiapan penyusunan program dan rencana anggaran; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, anggaran dan kinerja; e. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction