Correct Article 47
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Direktorat Bina Tenaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina tenaga serta pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan.
21. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
