Correct Article 13B
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction
