Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13B

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kepegawaian; b. penataan organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction