Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Bina Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi, pemasyarakatan serta pelaporan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan. 23. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction