Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Susunan Organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
7. Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Ketiga A dan Bagian Ketiga B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
