Correct Article 13E
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13D, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan naskah kerja sama;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian advokasi hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis hukum;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction
