Correct Article 76E
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan administrasi kepegawaian, pelaksanaan keuangan, pelaksanaan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan serta pelaporan Pusat.
Your Correction
