Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam; b. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai; c. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung; d. pelaksanaan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga; e. pelaksanaan keprotokolan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan. 14. Ketentuan Bagian Kelima, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction