Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam;
b. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai;
c. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung;
d. pelaksanaan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga;
e. pelaksanaan keprotokolan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
14. Ketentuan Bagian Kelima, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
