ORGANISASI
Kanreg BKN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian;
d. Bidang Pengangkatan dan Pensiun;
e. Bidang Informasi Kepegawaian; dan
f. Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.
Kepala Kanreg BKN mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kanreg BKN di wilayah kerjanya.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kanreg BKN.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan administrasi keuangan;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal;
d. pelaksanaan ketatausahaan;
e. pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan
f. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja; dan
c. Subbagian Umum.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan laporan, pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran, serta pembukuan dan verifikasi.
Subbagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, administrasi mutasi dan pengembangan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, dan fasilitasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kanreg BKN.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, perlengkapan, angkutan kendaraan dinas, urusan dalam dan keamanan, pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, pertimbangan teknis mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi, pemberian pertimbangan teknis mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah, penyiapan pertimbangan status kepegawaian di wilayah kerjanya serta pemberian rekomendasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan rekomendasi penetapan tewas di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e;
b. pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
c. pemberian persetujuan peninjauan masa kerja;
d. penetapan keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil dari Instansi Pusat ke instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
e. pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi;
f. pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari kabupaten/kota ke provinsi di wilayah kerjanya;
g. pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
h. penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
i. penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya; dan
j. penyiapan pertimbangan status kepegawaian.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai Pegawai Negeri Sipil, penetapan pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun, pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun dan/atau meninggal dunia, penetapan keputusan pensiun Janda/Duda bagi Pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai, serta melaksanakan pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah di wilayah kerjanya;
b. penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil Pada instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang
mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya yang menjadi kewenangannya;
c. penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya di wilayah kerjanya;
d. penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi pusat yang menjadi kewenangannya;
e. penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi daerah di wilayah kerjanya;
f. penyiapan penetapan keputusan pensiun Janda/Duda bagi Pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai yang menjadi kewenangannya; dan
g. pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.
Bidang Pengangkatan dan Pensiun terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan pengelolaan arsip kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan basis data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
b. pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. pengelolaan dan pemeliharaan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
d. pelaksanaan pengolahan dan desiminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
f. pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem layanan kepegawaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
g. penyelenggaraan penyajian dan pertukaran informasi;
h. pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
i. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
j. pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya;
k. pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektronik; dan
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi kepegawaian di wilayah kerjanya.
Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan petunjuk teknis pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
b. penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
c. koordinasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
d. penyiapan bahan dan supervisi pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
e. penyiapan bahan dan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
f. pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN;
g. pelaksanaan fasilitasi pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
h. pelaksanaan asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
i. pelaksanaan asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
j. pelaksanaan asistensi pengukuran indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi wilayah kerjanya;
k. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterapkan pada instansi di wilayah kerjanya;
l. pelaksanaan pemantauan penempatan dalam jabatan di instansi wilayah kerjanya;
m. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian internal;
dan
n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian.
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Di lingkungan Kanreg BKN dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Administrator sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrator masing- masing.
(3) Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala BKN.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.