Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kanreg BKN wajib bertanggung jawab: a. mengawasi bawahan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; dan c. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan memberikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Your Correction