Correct Article 29
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi
di lingkungan Kanreg BKN, serta dengan instansi di luar Kanreg BKN sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
