Correct Article 22
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan petunjuk teknis pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
b. penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
c. koordinasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
d. penyiapan bahan dan supervisi pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
e. penyiapan bahan dan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
f. pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN;
g. pelaksanaan fasilitasi pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
h. pelaksanaan asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
i. pelaksanaan asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
j. pelaksanaan asistensi pengukuran indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi wilayah kerjanya;
k. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterapkan pada instansi di wilayah kerjanya;
l. pelaksanaan pemantauan penempatan dalam jabatan di instansi wilayah kerjanya;
m. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian internal;
dan
n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian.
Your Correction
