Correct Article 35
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Kepala Kanreg BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas.
Your Correction
