Correct Article 19
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan basis data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
b. pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. pengelolaan dan pemeliharaan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
d. pelaksanaan pengolahan dan desiminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
f. pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem layanan kepegawaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
g. penyelenggaraan penyajian dan pertukaran informasi;
h. pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
i. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
j. pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya;
k. pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektronik; dan
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi kepegawaian di wilayah kerjanya.
Your Correction
