Correct Article 7
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan administrasi keuangan;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal;
d. pelaksanaan ketatausahaan;
e. pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan
f. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Your Correction
