Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan administrasi keuangan; c. pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal; d. pelaksanaan ketatausahaan; e. pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan f. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Your Correction