Correct Article 38
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini sudah harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini.
Your Correction
