Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
FORMULIR LAPORAN Nomor: …..........................*
1. Identitas Pelapor:
a. Nama : .............................................
b. Tempat/Tgl Lahir : .............................................
c. Jenis Kelamin : .............................................
d. Pekerjaan : .............................................
e. Kewarganegaraan : .............................................
f. Alamat : .............................................
g. No.Telp/HP : .............................................
h. E-Mail** : .............................................
2. Identitas Terlapor
a. Nama
: .............................................
b. Alamat***
: .............................................
c. No.Telp/HP**
: .............................................
3. Peristiwa yang dilaporkan:
a. Peristiwa : ..............................................
b. Tempat Kejadian : ..............................................
c. Hari dan Tanggal Kejadian : ..............................................
d. Hari dan Tanggal diketahui : ..............................................
4. Saksi –saksi:****
1. Nama : ..............................................
Alamat : ..............................................
No.Telp/Hp : ..............................................
2. Nama : ..............................................
Alamat : ..............................................
No.Telp/Hp : ..............................................
5. Bukti-Bukti:
a. .........................................................................................................
b. .........................................................................................................
c. dst
6. Uraian kejadian:
FORMULIR MODEL A.1
CAP (diuraikan secara kronologis peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan, di mana, kapan, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi)
Dilaporkan di :
Hari dan Tanggal :
Pukul :
Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Penerima Laporan
…………………..
Pelapor
…………………… …
Keterangan:
* nomor formulir dikosongkan dan diisi dengan nomor register laporan setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel ** tidak wajib diisi *** jika alamat tempat tinggal Terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan **** diisi jika pelapor mengajukan saksi
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
FORMULIR TEMUAN Nomor:…........................*
1. Data Pengawas yang menemukan:
a. Nama : ..........................................................
b. Jabatan : ..........................................................
c. Alamat : ..........................................................
2. Identitas Terlapor
a. Nama
: ...........................................................
b. Alamat**
: ...........................................................
c. No.Telp/HP***
: ...........................................................
3. Peristiwa yang ditemukan:
a. Peristiwa : .............................................................
b. Tempat Kejadian : .............................................................
c. Hari dan Tanggal Kejadian : .............................................................
d. Hari dan Tanggal ditemukan : .............................................................
4. Saksi –saksi:***
1. Nama
: .................................................................................
Alamat** : .................................................................................
No.Telp/Hp : .................................................................................
2. Nama
: .................................................................................
Alamat** : .................................................................................
No.Telp/Hp : .................................................................................
5. Bukti-Bukti:
a. ...............................................................................................................
b. ...............................................................................................................
c. dst
6. Uraian singkat kejadian:
(diuraikan secara kronologis peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan, di mana, kapan, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi)
…………….., ……………………...****
Bawaslu/Bawaslu Provinsi.../Bawaslu Kab/Kota.../Panwaslu Kecamatan...
(tanda tangan dan nama jelas) (jabatan)
Keterangan:
* diisi nomor register Temuan ** tidak wajib diisi *** jika alamat tempat tinggal Terlapor/Saksi tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan FORMULIR MODEL A.2
**** diisi jika Penemu mengajukan saksi ***** diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN NOMOR:.....................................*
Telah diterima dari Nama : ……………………………………………………..
Tempat Tanggal Lahir : ……………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………..
No.Telp/HP : ……………………………………………………..
Hari dan Tanggal : ……………………………………………………..
Waktu : ……………………………………………………..
Dokumen:
No Bentuk Dokumen Jumlah
Terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota atau Wakil Walikota……** Tahun …..
…………….., ……………………...***
Diterima oleh,
Penerima Laporan Pelapor
Keterangan:
* diisi nomor penyampaian laporan ** diisi sesuai dengan jenis pemilihannya *** diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun
FORMULIR MODEL A.3
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
TANDA TERIMA PERBAIKAN LAPORAN NOMOR:.....................................*
Telah diterima dari Nama : ……………………………………………………..
Tempat Tanggal Lahir : ……………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………..
No.Telp/HP : ……………………………………………………..
Hari dan Tanggal : ……………………………………………………..
Waktu : ……………………………………………………..
Dokumen:
No Bentuk Dokumen Jumlah
Terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota atau Wakil Wali kota……** Tahun …..
…………….., ……………………...***
Diterima oleh,
Penerima Laporan Pelapor
Keterangan:
* diberi nomor yang sama dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan ** diisi sesuai dengan jenis pemilihannya *** diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun
FORMULIR MODEL A.3.1
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:.................................*
I.
Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh:
a. Nama : …………………………………………………………….
b. Alamat : …………………………………………………………….
c. Pekerjaan : …………………………………………………………….
II.
Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (menyalin uraian kejadian yang ada dalam formulir laporan)
III.
Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut:
a. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan)
b. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan, bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor)
c. Pelimpahan laporan (jika ada, diuraikan alasan pelimpahan)
d. Pengambilalihan laporan (jika ada, diuraikan alasan pengambilalihan)
e. Pencabutan laporan (jika ada, diuraikan surat pencabutan laporan oleh pelapor)
f. Penghentian laporan (jika ada, diuraikan laporan/temuan yang telah diselesaikan oleh jajaran pengawas yang substansinya sama dengan laporan yang diterima)
IV.
Kesimpulan
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
c. Laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu.
V.
Rekomendasi
a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan**;
c. Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota**;
d. Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu;
e. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan; atau FORMULIR MODEL A.4
f. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: ..(disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor)... paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
___________,__________________***
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/ Panwaslu Kecamatan **
Keterangan:
* diisi dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan ** diisi sesuai dengan nama lembaga *** diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor : …………………* Hal : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
Kepada Yth.
…………………… di - …………………….
Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan saudara nomor ……… tanggal ……., Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/Panwaslu Kecamatan** menyatakan laporan saudara belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel. Untuk itu saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. ……..
2. …….
3. dst
Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/Panwaslu Kecamatan** paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan ini diterima.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan.
…………….., ………………………..***
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/Panwaslu Kecamatan** Ketua ……………………………………………….
Keterangan:
* diisi dengan nomor surat keluar ** pilih sesuai dengan nama lembaga *** diisi tempat, tanggal, bulan, tahun
FORMULIR MODEL A.4.1
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor : ……………………* Sifat : .........................
Lampiran : .........................
Hal : Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kepada Yth.
Ketua Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan** di - …………………….
1. Dasar :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh ..(Nama Pelapor).. pada tanggal …… sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor ………………., serta Rapat Pleno Anggota dengan ini Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/** melimpahkan Laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan **;
3. Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan** untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota** pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut.
Demikian pelimpahan ini disampaikan.
…………….., ………………………..***
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota* FORMULIR MODEL A.5
Keterangan:
* diisi dengan nomor surat keluar ** diisi sesuai dengan nama lembaganya.
*** diisi tempat, tanggal, bulan, tahun
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
INFORMASI AWAL
1. Dasar :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Telah diterima informasi awal yang berasal dari …………………………..
3. Bukti-Bukti:
a. .........................................................................................................
b. .........................................................................................................
c. dst
4. Uraian kejadian:
(diuraikan secara kronologis peristiwa apa yang dianggap sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan, di mana, kapan, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi)
…………, ………………………….*
Penerima Informasi Awal
(nama dan tandatangan)
Keterangan:
* diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun
FORMULIR MODEL A.6
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
BERITA ACARA KETERANGAN INFORMASI AWAL
Pada hari ini …… Tanggal ….bulan …….tahun....., pukul ……… WIB/ WITA/ WIT, saya---------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------:
:----------------------------------
Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan *, dan bertindak atas nama lembaga (Bawaslu/Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan…………*),
dan/atau ----------------------------------:
:----------------------------------
Pejabat/Pegawai Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan dan bertindak atas nama lembaga (Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan …………*)telah meminta keterangan dalam rangka penelusuran informasi awal dari seorang yang bernama:
-----------------------------------:
:----------------------------------
Dilahirkan di .......... tanggal .......... Bulan ..........Tahun .......... (umur ..........Tahun), pekerjaan .........., Agama: .........., Kewarganegaraan INDONESIA, tempat tinggal di...........................................................................................
Dia (.................) didengar keterangannya untuk memperjelas adanya informasi awal terkait………………………………………………………………………..
Atas pertanyaan saya/kami, yang bersangkutan menjawab serta menerangkan sebagai berikut:
PERTANYAAN:
Pertanyaan Pembuka
01. Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan/temuan di atas ……………?---------------------------------------------- ----------01. .......................Jawaban).---------------------------------------------
02. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas), Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya.................?--------------------------------------------------------- -----------02. .......................Jawaban).--------------------------------------------
Pertanyaan Isi (Berkaitan dengan informasi awal)
03. ............................................................................................................** ----------03. .......................Jawaban).---------------------------------------------
04. ............................................................................................................** ----------04. .......................Jawaban).---------------------------------------------
05. ............................................................................................................** ----------05. .......................Jawaban).---------------------------------------------
Pertanyaan Penutup FORMULIR MODEL A.6.1
06. Apakah menurut Saudara, semua keterangan atau jawaban yang Saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum?-------------------------------------------------------------------------------- ----06. .......................Jawaban).-----------------------------------
07. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan?----------------------------------------------------------------- -----------07. .......................Jawaban).-------------------------------------------
08. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ?--------------------------------------------------------------------------- --08. .......................Jawaban).-------------------------------------------
09. Apakah Saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain?.- ----------09. .......................Jawaban).-------------------------------------------
Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan seperti di bawah ini.-----------------------
YANG MEMBERI KETERANGAN,
(……………………………………)
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditanda tangani di ..................., pada Pukul..........., hari .......... tanggal .......... Tahun ...........---------------------------
YANG MEMINTA KETERANGAN,
( ………………………………..)
Keterangan:
* diisi sesuai pilihan ** Pengawas Pemilihan menambah pertanyaan lebih detail untuk menggali
informasi
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor :
Hal : Undangan Klarifikasi
Kepada Yth.
…………………………………… di - …………………...............…..
1. Dasar:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan* mengundang Sdr.………………………………..
untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan Laporan/Temuan Nomor…………………..**
3. Klarifikasi akan dilaksanakan pada:
a. Hari dan Tanggal :
b. Pukul :
c. Tempat :
d. Bertemu dengan :
Demikian untuk menjadi maklum.
…………, ………………………….***
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan*
Keterangan:
FORMULIR MODEL A.7
CAP
* diisi sesuai dengan mana lembaga ** diisi nomor register laporan/temuan *** diisi tempat, tanggal, bulan, tahun disesuaikan
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
BERITA ACARA SUMPAH/JANJI
Pada hari ini …… tanggal ….bulan ……., pukul ………WIB/WITA/WIT, saya:
------------------------------------:
: -----------------------------------
Bersumpah/berjanji sesuai dengan agama dan kepercayaan yang saya anut, yakni agama …………* terkait dengan Laporan/Temuan Nomor: .…………..**
Demi Allah saya bersumpah/berjanji*, bahwa saya akan memberi keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Demikian sumpah/janji saya, dan akan saya pertanggungjawabkan sesuai tuntunan agama dan kepercayaan yang saya anut.
Saya yang bersumpah/berjanji,
Meterai
………………………….
(Nama dan tandatangan)
Keterangan:
* diisi sesuai dengan agama/kepercayaan pihak yang bersumpah/berjanji.
** diisi dengan nomor register laporan/temuan.
FORMULIR MODEL A.8
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
BERITA ACARA SUMPAH/JANJI AHLI
Pada hari ini …… tanggal ….bulan ……., pukul ………WIB/WITA/WIT, saya:
------------------------------------:
: -----------------------------------
Bersumpah/berjanji sesuai dengan agama dan kepercayaan yang saya anut, yakni agama …………* terkait dengan Laporan/Temuan Nomor: .…………..**
Demi Allah saya bersumpah/berjanji*, bahwa saya akan memberikan pendapat sesuai dengan pengetahuan dan keahlian saya.
Demikian sumpah/janji saya, dan akan saya pertanggungjawabkan sesuai tuntunan agama dan kepercayaan yang saya anut.
Saya yang bersumpah/berjanji,
Meterai
………………………….
(Nama dan tandatangan)
Keterangan:
* diisi sesuai dengan agama/kepercayaan pihak yang bersumpah/berjanji.
** diisi dengan nomor register laporan/temuan.
FORMULIR MODEL A.9
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
BERITA ACARA KLARIFIKASI
Pada hari ini …… Tanggal ….bulan …….tahun....., pukul ……… WIB/ WITA/ WIT, saya---------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------:
:----------------------------------
Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan *, dan bertindak atas nama lembaga (Bawaslu/Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan …………*),
dan/atau ----------------------------------:
:----------------------------------
Pejabat/Pegawai Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan dan bertindak atas nama lembaga (Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan*) telah meminta keterangan dari seorang yang bernama:
-----------------------------------:
:----------------------------------
Dilahirkan di .......... tanggal .......... Bulan ..........Tahun .......... (umur ..........Tahun), pekerjaan .........., Agama: .........., Kewarganegaraan INDONESIA, tempat tinggal di...........................................................................................
Dia (.................) didengar keterangannya sebagai …………………………., terkait dengan Laporan/Temuan Nomor: …………………………...........................**
Atas pertanyaan saya/kami, yang bersangkutan menjawab serta menerangkan sebagai berikut:
PERTANYAAN:
Pertanyaan Pembuka
01. Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan/temuan di atas ……………?---------------------------------------------- ----------01. .......................Jawaban).---------------------------------------------
02. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas), Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya.................?--------------------------------------------------------- -----------02. .......................Jawaban).-------------------------------------------- -
03. Mengertikah Saudara mengapa dimintai keterangan seperti saat ini? Jelaskan!------------------------------------------------------------------------------- ----------03. .......................Jawaban).---------------------------------------------
04. Apakah saudara bersedia dimintai keterangan lewat daring dan keterangan saudara terekam secara audio visual? (untuk klarifikasi yang dilakukan secara daring) ----------------------------------------------------------- ----------04. .......................Jawaban).---------------------------------------------
Pertanyaan Isi (Berkaitan dengan Kasus)*
05. ............................................................................................................***- FORMULIR MODEL A.10
-----------05. .......................Jawaban).--------------------------------------------
06. ............................................................................................................***- -----------06. .......................Jawaban).--------------------------------------------
07. ............................................................................................................***- -----------07. .......................Jawaban).--------------------------------------------
Pertanyaan Penutup
08. Apakah menurut Saudara, semua keterangan atau jawaban yang Saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum?-------------------------------------------------------------------------------- ----08. .......................Jawaban).-----------------------------------
09. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan?----------------------------------------------------------------- -----------09. .......................Jawaban).-------------------------------------------
10. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ?--------------------------------------------------------------------------- --10. .......................Jawaban).-------------------------------------------
11. Apakah Saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain?.- ----------11. .......................Jawaban).-------------------------------------------
Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan seperti di bawah ini.-----------------------
YANG MEMBERI KETERANGAN,
(……………………………………)
---------- Demikian berita acara klarifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditanda tangani di ..................., pada Pukul..........., hari .......... tanggal .......... Tahun ...........---------------------------
YANG MEMINTA KETERANGAN,
( ………………………………..)
Keterangan:
* diisi sesuai nama lembaga atau jabatan ** diisi dengan nomor register laporan atau temuan *** Pengawas Pemilihan menambah pertanyaan lebih detail untuk menggali
informasi atau kesesuaian keterangan saksi serta mendapatkan bukti
dengan substansi dan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan
penanganan kasus
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor: .....................*
I.
Kasus Posisi:
(diisi uraian singkat mengenai pokok laporan/temuan)
II. Data:
1. Pelapor/Penemu** :.............................................
2. Pekerjaan/Jabatan : .............................................
3. Alamat : .............................................
4. Terlapor : .............................................
5. Pekerjaan : .............................................
6. Alamat : .............................................
7. Tanggal Laporan/Temuan : .............................................
8. Tanggal Peristiwa : .............................................
9. Bukti-Bukti : .............................................
: .............................................
: .............................................
III. Kajian
1. Dasar Hukum:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Fakta dan Analisis:
(berisi keterangan-keterangan hasil klarifikasi, uraian kronologis fakta berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan)
IV. Kesimpulan:
a. laporan/temuan terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan;
b. laporan/temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan; dan/atau
c. laporan/temuan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya;
V. Rekomendasi:
a. merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu FORMULIR MODEL A.11
b. merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
c. meneruskan tindak pidana Pemilihan
d. merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya
e. menghentikan laporan/temuan
___________,__________________***
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan ****
Keterangan:
* diisi dengan nomor register temuan atau laporan **
diisi nama Pelapor untuk laporan dan nama Pengawas Pemilihan untuk
temuan.
*** diisi Tempat, tanggal, bulan, tahun.
**** diisi sesuai dengan nama lembaga.
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor : …………………… Sifat : .........................
Lampiran : .........................
Hal : Permintaan Pengambilalihan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Kepada Yth.
Ketua Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan* di - …………………….
1. Dasar :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh ..(Nama Pelapor).. pada tanggal …… sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor ………………., serta Rapat Pleno Anggota dengan ini Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/Panwaslu Kecamatan* mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota* dengan alasan …………………………………………….;
Demikian permintaan pengambilalihan ini disampaikan.
___________,__________________**
Ketua Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/ Panwaslu Kecamatan*
Keterangan:
* diisi sesuai dengan nama lembaganya.
FORMULIR MODEL A.12
CAP
** diisi tempat, tanggal, bulan, tahun
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor : …………………… Hal : Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Kepada Yth.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; atau Ketua KPU Kabupaten/Kota di - …………………….
1. Dasar :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan* terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan/Temuan Nomor: ……………**(terlampir), dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/KPU Kabupaten/Kota;
Demikian rekomendasi ini disampaikan.
___________,__________________***
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan*
Keterangan:
* diisi sesuai nama lembaga FORMULIR MODEL A.13
CAP
** diisi dengan nomor register temuan atau laporan *** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor : …………………… Hal : Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Kepada Yth.
Ketua KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS* di - …………………….
1. Dasar :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan/Temuan Nomor:
……………*(terlampir), Laporan/Temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS ............................... untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian rekomendasi ini disampaikan.
___________,__________________**
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan*
Keterangan:
* diisi dengan nomor register laporan atau temuan ** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun
FORMULIR MODEL A.14
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor : …………………… Hal : Peringatan
Kepada Yth.
Ketua KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS* di - …………………….
1. Dasar :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Mengingat rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan atas Laporan/Temuan Nomor: …………… tidak ditindaklanjuti, dengan ini Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan peringatan kepada saudara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Demikian peringatan ini disampaikan.
___________,__________________**
Ketua Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota
Keterangan:
* diisi dengan nomor register laporan atau temuan ** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun
FORMULIR MODEL A.14.1
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor : …………………… Hal : Penerusan Tindak Pidana Pemilihan
Kepada Yth.
Kapolri/Kapolda/Kapolretabes/Kapolresta/Kapolres* di - …………………….
1. Dasar :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
c. Peraturan Bersama antara ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor …… tentang …… Tahun …….
2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan/Temuan Nomor:
……………**(terlampir), Laporan/Temuan dinyatakan sebagai tindak pidana Pemilihan, dan selanjutnya diteruskan kepada Kapolri/Kapolda/Kapolretabes/Kapolresta/Kapolres* untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penerusan ini disampaikan.
___________,__________________***
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota*
Keterangan:
* diisi sesuai nama lembaga ** diisi dengan nomor register laporan atau temuan *** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun
FORMULIR MODEL A.15
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
Nomor : …………………… Hal : Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
Peraturan Perundang-Undangan Lain
Kepada Yth.
....................................................................
di - …………………….
1. Dasar :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan/Temuan Nomor:
……………**(terlampir), Laporan/Temuan dimaksud diduga merupakan pelanggaran ........................., dan selanjutnya diteruskan kepada ................................................., untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi maklum.
___________,__________________***
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan*
Keterangan:
* diisi sesuai nama lembaga ** diisi dengan nomor register laporan atau temuan *** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun
FORMULIR MODEL A.16
CAP
KOP PENGAWAS PEMILIHAN
PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN/TEMUAN
Berdasarkan hasil kajian awal atau kajian terhadap laporan/temuan, diberitahukan status laporan/temuan sebagai berikut:
NO
NAMA PELAPOR/PENGAWAS PEMILIHAN DAN TERLAPOR NOMOR LAPORAN/ TEMUAN STATUS LAPORAN/ TEMUAN INSTANSI TUJUAN/ ALASAN
Catatan:
1. Ditindaklanjuti ke instansi tujuan:
a. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu*;
b. KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota*;
c. Mabes Polri/Polda/Polrestabes/Polresta/Polres*; dan/atau
d. Instansi lain*.
2. Alasan tidak ditindaklanjuti, karena:
a. Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan;
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan UNDANG-UNDANG;
c. Laporan dicabut oleh Pelapor;
d. Pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilihan; atau
e. Laporan/Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
___________,__________________**
Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan*
Keterangan:
* diisi sesuai dengan nama ** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun.
FORMULIR MODEL A.17
CAP
A.
FORMAT PENOMORAN TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN
No. (1)/(2)/(3)/(4)/(5)/(6)/(7)
Keterangan:
(1) Nomor Urut Penyampaian Laporan
(2) Kode PL (Penyampaian Laporan)
(3) Kode PG (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur), Kode PB (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kode PW (untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota)
(4) Kode Pengawas Pemilihan:
a. “RI” Untuk Bawaslu RI
b. “Prov” Untuk Bawaslu Provinsi
c. “Kab” Untuk Bawaslu Kabupaten
d. “Kota” Untuk Bawaslu Kota
e. “Kec-....(Nama Kecamatan)…….” Untuk Panwaslu Kecamatan
(5) Kode Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
(6) Bulan dalam angka romawi
(7) Tahun
Contoh Penomoran:
- Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu pada bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagai berikut: 01/PL/PG/RI/00.00/IX/2024;
- Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada bulan Oktober tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagai berikut: 01/PL/PG/Prov/38.00/X/2024;
- Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Kabupaten Merauke pada bulan Agustus tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Makassar sebagai berikut: 01/PL/PB/Kab/35.01/VIII/2024;
- Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Kota Ambon pada bulan Agustus tahun 2020 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon sebagai berikut: 01/PL/PW/Kota/31.01/VIII/2024.
- Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Panwaslu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur pada bulan Juli tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur sebagai berikut:
01/PL/PB/Kec- Malili/27.10/VII/2024.
B.
FORMAT NOMOR REGISTER LAPORAN DAN TEMUAN
No. (1)/(2)/(3)/(4)/(5)/(6)/(7)/(8)
Keterangan:
(1) Nomor Urut Laporan/Temuan
(2) Kode Register “Reg”
(3) Kode Temuan dan Laporan:
a. “LP” untuk Laporan
b. “TM” untuk Temuan
(4) Kode PG (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur), Kode PB (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kode PW (untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota) FORMULIR MODEL A.18
(5) Kode Pengawas Pemilihan:
a. “RI” Untuk Bawaslu RI
b. “Prov” Untuk Bawaslu Provinsi
c. “Kab” Untuk Bawaslu Kabupaten
d. “Kota” Untuk Bawaslu Kota
e. “Kec-....(Nama Kecamatan)…….” Untuk Panwaslu Kecamatan
(6) Kode Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
(7) Bulan dalam angka romawi
(8) Tahun
Contoh Penomoran:
(1) Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sebagai berikut: 01/Reg/LP/PG/RI/00.00/IX/2024.
(2) Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Provinsi Papua di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sebagai berikut: 01/Reg/LP/PB/Prov/33.00/IX/2024.
(3) Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar sebagai berikut: 01/Reg/LP/PB/Kab/22.04/IX/2024.
(4) Nomor Temuan oleh Bawaslu Provinsi Sumatra Barat di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sebagai berikut: 01/Reg/TM/PG/Prov/07.00/IX/2024.
(5) Nomor Registrasi Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar sebagai berikut: 01/Reg/TM/PB/Kab/36.01/IX/2024.
KODE BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA
No.
KODE WILAYAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA
1. 01.00 Aceh
2. 01.01
Kota Banda Aceh
3. 01.02
Kota Subulussalam
4. 01.03
Kota Langsa
5. 01.04
Kota Lhokseumawe
6. 01.05
Kota Sabang
7. 01.06
Kabupaten Aceh Barat
8. 01.07
Kabupaten Aceh Barat Daya
9. 01.08
Kabupaten Aceh Besar
10. 01.09
Kabupaten Aceh Jaya
11. 01.10
Kabupaten Aceh Selatan
12. 01.11
Kabupaten Aceh Singkil
13. 01.12
Kabupaten Aceh Tamiang
14. 01.13
Kabupaten Aceh Tengah
15. 01.14
Kabupaten Aceh Tenggara
16. 01.15
Kabupaten Aceh Timur
17. 01.16
Kabupaten Aceh Utara
18. 01.17
Kabupaten Bener Meria
19. 01.18
Kabupaten Bireun
20. 01.19
Kabupaten Gayo Lues
21. 01.20
Kabupaten Nagan Raya
22. 01.21
Kabupaten Pidie
23. 01.22
Kabupaten Pidie Jaya
24. 01.23
Kabupaten Simeuleu
25. 02.00 Sumatera Utara
26. 02.01
Kota Medan
27. 02.02
Kota Binjai
28. 02.03
Kota Padang Sidempuan
29. 02.04
Kota Pematang Siantar
30. 02.05
Kota Sibolga
31. 02.06
Kota Tanjung Balai
32. 02.07
Kota Tebingtinggi
33. 02.08
Kota Gunung Sitoli
34. 02.09
Kabupaten Asahan
35. 02.10
Kabupaten Batubara
36. 02.11
Kabupaten Dairi
37. 02.12
Kabupaten Deliserdang
38. 02.13
Kabupaten Humban Hasundutan
39. 02.14
Kabupaten Karo
40. 02.15
Kabupaten Labuhanbatu
41. 02.16
Kabupaten Langkat
42. 02.17
Kabupaten Mandailing Natal
43. 02.18
Kabupaten Nias
44. 02.19
Kabupaten Nias Selatan
45. 02.20
Kabupaten Pakpakbgarat FORMULIR MODEL A.19
46. 02.21
Kabupaten Samosir
47. 02.22
Kabupaten Serdang Bedagai
48. 02.23
Kabupaten Simalungun
49. 02.24
Kabupaten Tapanuli Selatan
50. 02.25
Kabupaten Tapanuli Tengah
51. 02.26
Kabupaten Tapanuli Utara
52. 02.27
Kabupaten Toba Samosir
53. 02.28
Kabupaten Padang Lawas Utara
54. 02.29
Kabupaten Padang Lawas
55. 02.30
Kabupaten Labuhanbatu Utara
56. 02.31
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
57. 02.32
Kabupaten Nias Barat
58. 02.33
Kabupaten Nias Utara
59. 03.00 Sumatera Barat
60. 03.01
Kota Padang
61. 03.02
Kota Bukittinggi
62. 03.03
Kota Padang Panjang
63. 03.04
Kota Pariaman
64. 03.05
Kota Payakumbuh
65. 03.06
Kota Sawahlunto
66. 03.07
Kota Solok
67. 03.08
Kabupaten Agam
68. 03.09
Kabupaten Dharmasraya
69. 03.10
Kabupaten Limapuluhkota
70. 03.11
Kabupaten Kepulauan Mentawai
71. 03.12
Kabupaten Padang Pariaman
72. 03.13
Kabupaten Pasaman
73. 03.14
Kabupaten Pasaman Barat
74. 03.15
Kabupaten Pesisir Selatan
75. 03.16
Kabupaten Sawahlunto Sijunjung
76. 03.17
Kabupaten Solok
77. 03.18
Kabupaten Solok Selatan
78. 03.19
Kabupaten Tanah Datar
79. 04.00 Riau
80. 04.01
Kota Pekanbaru
81. 04.02
Kota Dumai
82. 04.03
Kabupaten Bengkalis
83. 04.04
Kabupaten Indragiri Hilir
84. 04.05
Kabupaten Indragiri Hulu
85. 04.06
Kabupaten Kampar
86. 04.07
Kabupaten Kuantan Singingi
87. 04.08
Kabupaten Pelalawan
88. 04.09
Kabupaten Rokan Hulu
89. 04.10
Kabupaten Rokan Hilir
90. 04.11
Kabupaten Siak
91. 04.12
Kabupaten Kepulauan Meranti
92. 05.00 Jambi
93. 05.01
Kota Jambi
94. 05.02
Kota Sungai Penuh
95. 05.03
Kabupaten Batanghari
96. 05.04
Kabupaten Bungo
97. 05.05
Kabupaten Kerinci
98. 05.06
Kabupaten Merangin
99. 05.07
Kabupaten Muaro Jambi
100. 05.08
Kabupaten Sarolangun
101. 05.09
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
102. 05.10
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
103. 05.11
Kabupaten Tebo
104. 06.00 Sumatera Selatan
105. 06.01
Kota Palembang
106. 06.02
Kota Lubuk Linggau
107. 06.03
Kota Pagar Alam
108. 06.04
Kota Prabumulih
109. 06.05
Kabupaten Banyuasin
110. 06.06
Kabupaten Lahat
111. 06.07
Kabupaten Empat Lawang
112. 06.08
Kabupaten Muara Enim
113. 06.09
Kabupaten Musi Banyuasin
114. 06.10
Kabupaten Musi Rawas
115. 06.11
Kabupaten Ogan Ilir
116. 06.12
Kabupaten Ogan Komering Ilir
117. 06.13
Kabupaten Ogan Kemering Ulu
118. 06.14
Kabupaten OKU Selatan
119. 06.15
Kabupaten OKU Timur
120. 06.16
Kabupaten Penukal Abab
121. 06.17
Kabupaten Musi Rawas Utara
122. 07.00 Bengkulu
123. 07.01
Kota Bengkulu
124. 07.02
Kabupaten Bengkulu Selatan
125. 07.03
Kabupaten Bengkulu Utara
126. 07.04
Kabupaten Kaur
127. 07.05
Kabupaten Kepahiang
128. 07.06
Kabupaten Lebong
129. 07.07
Kabupaten Muko Muko
130. 07.08
Kabupaten Rejang Lebong
131. 07.09
Kabupaten Seluma
132. 07.10
Kabupaten Bengkulu Tengah
133. 08.00 Lampung
134. 08.01
Kota Bandarlampung
135. 08.02
Kota Metro
136. 08.03
Kabupaten Lampung Barat
137. 08.04
Kabupaten Lampung Selatan
138. 08.05
Kabupaten Lampung Tengah
139. 08.06
Kabupaten Lampung Timur
140. 08.07
Kabupaten Lampung Utara
141. 08.08
Kabupaten Tanggamus
142. 08.09
Kabupaten Tulang Bawang
143. 08.10
Kabupaten Way Kanan
144. 08.11
Kabupaten Pesawaran
145. 08.12
Kabupaten Pringsewu
146. 08.13
Kabupaten Mesuji
147. 08.14
Kabupaten Tulang Bawang Barat
148. 08.15
Kabupaten Pesisir Barat
149. 09.00 Bangka Belitung
150. 09.01
Kota Pangkalpinang
151. 09.02
Kabupaten Bangka
152. 09.03
Kabupaten Bangka Barat
153. 09.04
Kabupaten Bangka Selatan
154. 09.05
Kabupaten Bangka Tengah
155. 09.06
Kabupaten Belitung
156. 09.07
Kabupaten Belitung Timur
157. 10.00 Kepulauan Riau
158. 10.01
Kota Tanjung pinang
159. 10.02
Kota Batam
160. 10.03
Kabupaten Karimun
161. 10.04
Kabupaten Bintan
162. 10.05
Kabupaten Lingga
163. 10.06
Kabupaten Natuna
164. 10.07
Kabupaten Kepulauan Anambas
165. 11.00 Banten
166. 11.01
Kota Serang
167. 11.02
Kota Tangerang
168. 11.03
Kota Tangerang Selatan
169. 11.04
Kota Cilegon
170. 11.05
Kabupaten Lebak
171. 11.06
Kabupaten Pandeglang
172. 11.07
Kabupaten Serang
173. 11.08
Kabupaten Tangerang
174. 12.00 DKI Jakarta
175. 12.01
Kota Administrasi Jakarta Pusat
176. 12.02
Kota Administrasi Jakarta Barat
177. 12.03
Kota Administrasi Jakarta Selatan
178. 12.04
Kota Administrasi Jakarta Timur
179. 12.05
Kota Administrasi Jakarta Utara
180. 12.06
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
181. 13.00 Jawa Barat
182. 13.01
Kota Bandung
183. 13.02
Kota Banjar
184. 13.03
Kota Bekasi
185. 13.04
Kota Bogor
186. 13.05
Kota Cimahi
187. 13.06
Kota Cirebon
188. 13.07
Kota Depok
189. 13.08
Kota Sukabumi
190. 13.09
Kota Tasikmalaya
191. 13.10
Kabupaten Bandung
192. 13.11
Kabupaten Bandung Barat
193. 13.12
Kabupaten Bekasi
194. 13.13
Kabupaten Bogor
195. 13.14
Kabupaten Ciamis
196. 13.15
Kabupaten Cianjur
197. 13.16
Kabupaten Cirebon
198. 13.17
Kabupaten Garut
199. 13.18
Kabupaten Indramayu
200. 13.19
Kabupaten Karawang
201. 13.20
Kabupaten Kuningan
202. 13.21
Kabupaten Majalengka
203. 13.22
Kabupaten Purwakarta
204. 13.23
Kabupaten Subang
205. 13.24
Kabupaten Sukabumi
206. 13.25
Kabupaten Sumedang
207. 13.26
Kabupaten Tasikmalaya
208. 13.27
Kabupaten Pangandaran
209. 14.00 Jawa Tengah
210. 14.01
Kota Semarang
211. 14.02
Kota magelang
212. 14.03
Kota Pekalongan
213. 14.04
Kota Salatiga
214. 14.05
Kota Surakarta
215. 14.06
Kota Tegal
216. 14.07
Kabupaten Banjarnegara
217. 14.08
Kabupaten Banyumas
218. 14.09
Kabupaten Batang
219. 14.10
Kabupaten Blora
220. 14.11
Kabupaten Boyolali
221. 14.12
Kabupaten Brebes
222. 14.13
Kabupaten Cilacap
223. 14.14
Kabupaten Demak
224. 14.15
Kabupaten Grobogan
225. 14.16
Kabupaten Jepara
226. 14.17
Kabupaten Karanganyar
227. 14.18
Kabupaten Kebumen
228. 14.19
Kabupaten Kendal
229. 14.20
Kabupaten Klaten
230. 14.21
Kabupaten Kudus
231. 14.22
Kabupaten Magelang
232. 14.23
Kabupaten Pati
233. 14.24
Kabupaten Pekalongan
234. 14.25
Kabupaten Pemalang
235. 14.26
Kabupaten Purbalingga
236. 14.27
Kabupaten Purworejo
237. 14.28
Kabupaten Rembang
238. 14.29
Kabupaten Semarang
239. 14.30
Kabupaten Sragen
240. 14.31
Kabupaten Sukoharjo
241. 14.32
Kabupaten Tegal
242. 14.33
Kabupaten Temanggung
243. 14.34
Kabupaten Wonogiri
244. 14.35
Kabupaten Wonosobo
245. 15.00 DI Yogyakarta
246. 15.01
Kota Yogyakarta
247. 15.02
Kabupaten Bantul
248. 15.03
Kabupaten Gunung Kidul
249. 15.04
Kabupaten Kulon Progo
250. 15.05
Kabupaten Sleman
251. 16.00 Jawa Timur
252. 16.01
Kota Surabaya
253. 16.02
Kota Batu
254. 16.03
Kota Blitar
255. 16.04
Kota Kediri
256. 16.05
Kota Madiun
257. 16.06
Kota Malang
258. 16.07
Kota Mojokerto
259. 16.08
Kota Pasuruan
260. 16.09
Kota Probolinggo
261. 16.10
Kabupaten Bangkalan
262. 16.11
Kabupaten Banyuwangi
263. 16.12
Kabupaten Blitar
264. 16.13
Kabupaten Bojonegoro
265. 16.14
Kabupaten Bondowoso
266. 16.15
Kabupaten Gresik
267. 16.16
Kabupaten Jember
268. 16.17
Kabupaten Jombang
269. 16.18
Kabupaten Kediri
270. 16.19
Kabupaten Lamongan
271. 16.20
Kabupaten Lumajang
272. 16.21
Kabupaten Madiun
273. 16.22
Kabupaten Magetan
274. 16.23
Kabupaten Malang
275. 16.24
Kabupaten Mojokerto
276. 16.25
Kabupaten Nganjuk
277. 16.26
Kabupaten Ngawi
278. 16.27
Kabupaten Pacitan
279. 16.28
Kabupaten Pamekasan
280. 16.29
Kabupaten Pasuruan
281. 16.30
Kabupaten Ponorogo
282. 16.31
Kabupaten Probolinggo
283. 16.32
Kabupaten Sampang
284. 16.33
Kabupaten Sidoarjo
285. 16.34
Kabupaten Situbondo
286. 16.35
Kabupaten Sumenep
287. 16.36
Kabupaten Trenggalek
288. 16.37
Kabupaten Tulungagung
289. 16.38
Kabupaten Tuban
290. 17.00 Bali Kota Denpasar
291. 17.01
Kabupaten Badung
292. 17.02
Kabupaten Bangli
293. 17.03
Kabupaten Buleleng
294. 17.04
Kabupaten Gianyar
295. 17.05
Kabupaten Jembrana
296. 17.06
Kabupaten Karang Asem
297. 17.07
Kabupaten Klungkung
298. 17.08
Kabupaten Tabanan
299. 18.00 Nusa Tenggara Barat
300. 18.01
Kota Mataram
301. 18.02
Kota Bima
302. 18.03
Kabupaten Bima
303. 18.04
Kabupaten Dompu
304. 18.05
Kabupaten Lombok Barat
305. 18.06
Kabupaten Lombok Tengah
306. 18.07
Kabupaten Lombok Timur
307. 18.08
Kabupaten Sumbawa
308. 18.09
Kabupaten Sumbawa Barat
309. 18.10
Kabupaten Lombok Utara
310. 19.00 Nusa Tenggara Timur
311. 19.01
Kota Kupang
312. 19.02
Kabupaten Alor
313. 19.03
Kabupaten Belu
314. 19.04
Kabupaten Ende
315. 19.05
Kabupaten Flores Timur
316. 19.06
Kabupaten Kupang
317. 19.07
Kabupaten Lembata
318. 19.08
Kabupaten Manggarai
319. 19.09
Kabupaten Manggarai Barat
320. 19.10
Kabupaten Ngada
321. 19.11
Kabupaten Nagekeo
322. 19.12
Kabupaten Rote Ndao
323. 19.13
Kabupaten Sikka
324. 19.14
Kabupaten Sumba Barat
325. 19.15
Kabupaten Sumba Barat Daya
326. 19.16
Kabupaten Sumba Tengah
327. 19.17
Kabupaten Manggarai TImur
328. 19.18
Kabupaten Sumba Timur
329. 19.19
Kabupaten Timor Tengah Selatan
330. 19.20
Kabupaten Timor Tengah Utara
331. 19.21
Kabupaten Sabu Raijua
332. 19.22
Kabupaten Malaka
333. 20.00 Kalimantan Barat
334. 20.01
Kota Pontianak
335. 20.02
Kota Singkawang
336. 20.03
Kabupaten Bengkayang
337. 20.04
Kabupaten Kapuas Hulu
338. 20.05
Kabupaten Ketapang
339. 20.06
Kabupaten Kayong Utara
340. 20.07
Kabupaten Kubu Raya
341. 20.08
Kabupaten Landak
342. 20.09
Kabupaten Melawi
343. 20.10
Kabupaten Pontianak
344. 20.11
Kabupaten Sambas
345. 20.12
Kabupaten Sanggau
346. 20.13
Kabupaten Sintang
347. 20.14
Kabupaten Sekadau
348. 21.00 Kalimantan Tengah
349. 21.01
Kota Palangkaraya
350. 21.02
Kabupaten Barito Selatan
351. 21.03
Kabupaten Barito Timur
352. 21.04
Kabupaten Barito Utara
353. 21.05
Kabupaten Gunung Mas
354. 21.06
Kabupaten Kapuas
355. 21.07
Kabupaten Katingan
356. 21.08
Kabupaten Kotawaringin Barat
357. 21.09
Kabupaten Kotawaringin Timur
358. 21.10
Kabupaten Lamandau
359. 21.11
Kabupaten Murung Raya
360. 21.12
Kabupaten Pulang Pisau
361. 21.13
Kabupaten Seruyan
362. 21.14
Kabupaten Sukamara
363. 22.00 Kalimantan Selatan
364. 22.01
Kota Banjarmasin
365. 22.02
Kota Banjar Baru
366. 22.03
Kabupaten Balangan
367. 22.04
Kabupaten Banjar
368. 22.05
Kabupaten Barito Kuala
369. 22.06
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
370. 22.07
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
371. 22.08
Kabupaten Hulu Sungai Utara
372. 22.09
Kabupaten Kotabaru
373. 22.10
Kabupaten Tabalong
374. 22.11
Kabupaten Tanah Bumbu
375. 22.12
Kabupaten Tanah Laut
376. 22.13
Kabupaten Tapin
377. 23.00 Kalimantan Timur
378. 23.01
Kota Samarinda
379. 23.02
Kota Balikpapan
380. 23.03
Kota Bontang
381. 23.05
Kabupaten Berau
382. 23.07
Kabupaten Kutai Barat
383. 23.08
Kabupaten Kutai Kertanegara
384. 23.09
Kabupaten Kutai Timur
385. 23.10
Kabupaten Panajam Paser Utara
386. 23.11
Kabupaten Paser
387. 23.12
Kabupaten Mahakam Ulu
388. 24.00 Kalimantan Utara
389. 24.01
Kota Tarakan
390. 24.02
Kabupaten Malinau
391. 24.03
Kabupaten Tana Tidung
392. 24.04
Kabupaten Bulungan
393. 24.05
Kabupaten Nunukan
394. 25.00 Sulawesi Utara
395. 25.01
Kota Manado
396. 25.02
Kota Kotamobagu
397. 25.03
Kota Bitung
398. 25.04
Kota Tomohon
399. 25.05
Kabupaten Bolaang Mongondow
400. 25.06
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
401. 25.07
Kabupaten Bolaang Mongondown Selatan
402. 25.08
Kabupaten Bolaang Mongondow TImur
403. 25.09
Kabupaten Minahasa
404. 25.10
Kabupaten Kepulauan Talaud
405. 25.11
Kabupaten Minahasa Selatan
406. 25.12
Kabupaten Minahasa Utara
407. 25.13
Kabupaten Minahasa Tenggara
408. 25.14
Kabupaten Kepulauan SIau Tagulandang Biaro
409. 25.15
Kabupaten Kepulauan Sangihe
410. 26.00 Sulawesi Tengah
411. 26.01
Kota Palu
412. 26.02
Kabupaten Banggai
413. 26.03
Kabupaten Banggai Kepulauan
414. 26.04
Kabupaten Buol
415. 26.05
Kabupaten Donggala
416. 26.06
Kabupaten Morowali
417. 26.07
Kabupaten Parigi Moutong
418. 26.08
Kabupaten Poso
419. 26.09
Kabupaten Tojo Una Una
420. 26.10
Kabupaten Toli Toli
421. 26.11
Kabupaten Sigi
422. 26.12
Kabupaten Banggai Laut
423. 26.13
Kabupaten Morowali Utara
424. 27.00 Sulawesi Selatan
425. 27.01
Kota Makassar
426. 27.02
Kota Pare Pare
427. 27.03
Kota Palopo
428. 27.04
Kabupaten Bone
429. 27.05
Kabupaten Bulukumba
430. 27.06
Kabupaten Enrekang
431. 27.07
Kabupaten Gowa
432. 27.08
Kabupaten Jeneponto
433. 27.09
Kabupaten Luwu
434. 27.10
Kabupaten Luwu Timur
435. 27.11
Kabupaten Luwu Utara
436. 27.12
Kabupaten Maros
437. 27.13
Kabupaten Pangkep
438. 27.14
Kabupaten Pinrang
439. 27.15
Kabupaten Sidenreng Rappang
440. 27.16
Kabupaten Sinjai
441. 27.17
Kabupaten Soppeng
442. 27.18
Kabupaten Takalar
443. 27.19
Kabupaten Tanatoraja
444. 27.20
Kabupaten Wajo
445. 27.21
Kabupaten Toraja Utara
446. 27.22
Kabupaten Selayar
447. 27.23
Kabupaten Bantaeng
448. 27.24
Kabupaten Barru
449. 28.00 Sulawesi Tenggara
450. 28.01
Kota Kendari
451. 28.02
Kota Bau Bau
452. 28.03
Kabupaten Bombana
453. 28.04
Kabupaten Buton
454. 28.05
Kabupaten Konawe
455. 28.06
Kabupaten Kolaka
456. 28.07
Kabupaten Kolaka Utara
457. 28.08
Kabupaten Konawe Selatan
458. 28.09
Kabupaten Muna
459. 28.10
Kabupaten Wakatobi
460. 28.11
Kabupaten Konawe Utara
461. 28.12
Kabupaten Buton Utara
462. 28.13
Kabupaten Kolaka Timur
463. 28.14
Kabupaten Konawe Kepulauan
464. 28.15
Kabupaten Muna Barat
465. 28.16
Kabupaten Buton Tengah
466. 28.17
Kabupaten Buton Selatan
467. 29.00 Gorontalo
468. 29.01
Kota Gorontalo
469. 29.02
Kabupaten Boalemo
470. 29.03
Kabupaten Bone Bolango
471. 29.04
Kabupaten Gorontalo
472. 29.05
Kabupaten Gorontalo Utara
473. 29.06
Kabupaten Pohuwato
474. 30.00 Sulawesi Barat
475. 30.01
Kabupaten Mamuju
476. 30.02
Kabupaten Majene
477. 30.03
Kabupaten Pasangkayu
478. 30.04
Kabupaten Mamasa
479. 30.05
Kabupaten Polewali Mandar
480. 30.06
Kabupaten Mamuju Tengah
481. 31.00 Maluku
482. 31.01
Kota Ambon
483. 31.02
Kota Tual
484. 31.03
Kabupaten Buru
485. 31.04
Kabupaten Kepulauan Aru
486. 31.05
Kabupaten Seram Bagian Barat
487. 31.06
Kabupaten Seram Bagian Timur
488. 31.07
Kabupaten Maluku Tengah
489. 31.08
Kabupaten Maluku Tenggara
490. 31.09
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
491. 31.10
Kabupaten Maluku Barat Daya
492. 31.11
Kabupaten Buru Selatan
493. 32.00 Maluku Utara
494. 32.01
Kota Ternate
495. 32.02
Kota Tidore Kepulauan
496. 32.03
Kabupaten Halmahera Barat
497. 32.04
Kabupaten Halmahera Selatan
498. 32.05
Kabupaten Halmahera Tengah
499. 32.06
Kabupaten Halmahera Timur
500. 32.07
Kabupaten Halmahera Utara
501. 32.08
Kabupaten Kepulauan Sula
502. 32.09
Kabupaten Morotai
503. 32.10
Kabupaten Pulau Taliabu
504. 33.00 Papua
505. 33.01
Kota Jayapura
506. 33.02
Kabupaten Biak Numfor
507. 33.03
Kabupaten Jayapura
508. 33.04
Kabupaten Keerom
509. 33.05
Kabupaten Sarmi
510. 33.06
Kabupaten Memberamo Raya
511. 33.07
Kabupaten Supiori
512. 33.08
Kabupaten Yapen Waropen
513. 33.09
Kabupaten Waropen
514. 34.00 Papua Barat
515. 34.01
Kabupaten Fak fak
516. 34.02
Kabupaten Kaimana
517. 34.03
Kabupaten Manokwari
518. 34.04
Kabupaten Manokwari Selatan
519. 34.05
Kabupaten Pegunungan Arfak
520. 34.06
Kabupaten Teluk Bintuni
521. 34.07
Kabupaten Teluk Wondama
522. 35.00 Papua Selatan
523. 35.01
Kabupaten Merauke
524. 35.02
Kabupaten Boven Digoel
525. 35.03
Kabupaten Mappi
526. 35.04
Kabupaten Asmat
527. 36.00 Papua Tengah
528. 36.01
Kabupaten Nabire
529. 36.02
Kabupaten Puncak Jaya
530. 36.03
Kabupaten Paniai
531. 36.04
Kabupaten Mimika
532. 36.05
Kabupaten Puncak
533. 36.06
Kabupaten Dogiyai
534. 36.07
Kabupaten Intan Jaya
535. 36.08
Kabupaten Deiyai
536. 37.00 Papua Pegunungan
537. 37.01
Kabupaten Jayawijaya
538. 37.02
Kabupaten Pegunungan Bintang
539. 37.03
Kabupaten Yahukimo
540. 37.04
Kabupaten Tolikara
541. 37.05
Kabupaten Memberamo Tengah
542. 37.06
Kabupaten Yalimo
543. 37.07
Kabupaten Lanny Jaya
544. 37.08
Kabupaten Nduga
545. 38.00 Papua Barat Daya
546. 38.01
Kabupaten Sorong
547. 38.02
Kabupaten Sorong Selatan
548. 38.03
Kabupaten Raja Ampat
549. 38.04
Kabupaten Tambrauw
550. 38.05
Kabupaten Maybrat
551. 38.06
Kota Sorong
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAHMAT BAGJA