Correct Article 14A
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Pelapor bukan merupakan warga negara INDONESIA yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat dilengkapi.
(2) Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah serta setelah huruf e ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
