Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Dihapus.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.
(3) Dalam menyampaikan Laporan sebagai dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
(4) Dihapus.
3. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
