Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Œ RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA KOP PENGAWAS PEMILIHAN FORMULIR LAPORAN Nomor: …..........................* 1. Identitas Pelapor: a. Nama : ............................................. b. Tempat/Tgl Lahir : ............................................. c. Jenis Kelamin : ............................................. d. Pekerjaan : ............................................. e. Kewarganegaraan : ............................................. f. Alamat : ............................................. g. No.Telp/HP : ............................................. h. E-Mail** : ............................................. 2. Identitas Terlapor a. Nama : ............................................. b. Alamat*** : ............................................. c. No.Telp/HP** : ............................................. 3. Peristiwa yang dilaporkan: a. Peristiwa : .............................................. b. Tempat Kejadian : .............................................. c. Hari dan Tanggal Kejadian : .............................................. d. Hari dan Tanggal diketahui : .............................................. 4. Saksi –saksi:**** 1. Nama : .............................................. Alamat : .............................................. No.Telp/Hp : .............................................. 2. Nama : .............................................. Alamat : .............................................. No.Telp/Hp : .............................................. 5. Bukti-Bukti: a. ......................................................................................................... b. ......................................................................................................... c. dst 6. Uraian kejadian: FORMULIR MODEL A.1 CAP (diuraikan secara kronologis peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan, di mana, kapan, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi) Dilaporkan di : Hari dan Tanggal : Pukul : Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Penerima Laporan ………………….. Pelapor …………………… … Keterangan: * nomor formulir dikosongkan dan diisi dengan nomor register laporan setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel ** tidak wajib diisi *** jika alamat tempat tinggal Terlapor tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan **** diisi jika pelapor mengajukan saksi KOP PENGAWAS PEMILIHAN FORMULIR TEMUAN Nomor:…........................* 1. Data Pengawas yang menemukan: a. Nama : .......................................................... b. Jabatan : .......................................................... c. Alamat : .......................................................... 2. Identitas Terlapor a. Nama : ........................................................... b. Alamat** : ........................................................... c. No.Telp/HP*** : ........................................................... 3. Peristiwa yang ditemukan: a. Peristiwa : ............................................................. b. Tempat Kejadian : ............................................................. c. Hari dan Tanggal Kejadian : ............................................................. d. Hari dan Tanggal ditemukan : ............................................................. 4. Saksi –saksi:*** 1. Nama : ................................................................................. Alamat** : ................................................................................. No.Telp/Hp : ................................................................................. 2. Nama : ................................................................................. Alamat** : ................................................................................. No.Telp/Hp : ................................................................................. 5. Bukti-Bukti: a. ............................................................................................................... b. ............................................................................................................... c. dst 6. Uraian singkat kejadian: (diuraikan secara kronologis peristiwa apa yang dianggap sebagai dugaan Pelanggaran Pemilihan, di mana, kapan, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi) …………….., ……………………...**** Bawaslu/Bawaslu Provinsi.../Bawaslu Kab/Kota.../Panwaslu Kecamatan... (tanda tangan dan nama jelas) (jabatan) Keterangan: * diisi nomor register Temuan ** tidak wajib diisi *** jika alamat tempat tinggal Terlapor/Saksi tidak lengkap/tidak diketahui, cukup disebutkan dusun/desa/kelurahan FORMULIR MODEL A.2 **** diisi jika Penemu mengajukan saksi ***** diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN NOMOR:.....................................* Telah diterima dari Nama : …………………………………………………….. Tempat Tanggal Lahir : …………………………………………………….. Alamat : …………………………………………………….. No.Telp/HP : …………………………………………………….. Hari dan Tanggal : …………………………………………………….. Waktu : …………………………………………………….. Dokumen: No Bentuk Dokumen Jumlah Terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota atau Wakil Walikota……** Tahun ….. …………….., ……………………...*** Diterima oleh, Penerima Laporan Pelapor Keterangan: * diisi nomor penyampaian laporan ** diisi sesuai dengan jenis pemilihannya *** diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun FORMULIR MODEL A.3 CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN TANDA TERIMA PERBAIKAN LAPORAN NOMOR:.....................................* Telah diterima dari Nama : …………………………………………………….. Tempat Tanggal Lahir : …………………………………………………….. Alamat : …………………………………………………….. No.Telp/HP : …………………………………………………….. Hari dan Tanggal : …………………………………………………….. Waktu : …………………………………………………….. Dokumen: No Bentuk Dokumen Jumlah Terkait dengan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota atau Wakil Wali kota……** Tahun ….. …………….., ……………………...*** Diterima oleh, Penerima Laporan Pelapor Keterangan: * diberi nomor yang sama dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan ** diisi sesuai dengan jenis pemilihannya *** diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun FORMULIR MODEL A.3.1 KOP PENGAWAS PEMILIHAN KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:.................................* I. Bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Nama : ……………………………………………………………. b. Alamat : ……………………………………………………………. c. Pekerjaan : ……………………………………………………………. II. Uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan (menyalin uraian kejadian yang ada dalam formulir laporan) III. Dilakukan analisis terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan sebagai berikut: a. Syarat Formal (menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan) b. Syarat Materiel (menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilihan, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran Pemilihan, bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor) c. Pelimpahan laporan (jika ada, diuraikan alasan pelimpahan) d. Pengambilalihan laporan (jika ada, diuraikan alasan pengambilalihan) e. Pencabutan laporan (jika ada, diuraikan surat pencabutan laporan oleh pelapor) f. Penghentian laporan (jika ada, diuraikan laporan/temuan yang telah diselesaikan oleh jajaran pengawas yang substansinya sama dengan laporan yang diterima) IV. Kesimpulan a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel; b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau c. Laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu. V. Rekomendasi a. Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; b. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan**; c. Mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota**; d. Laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh pelapor atau telah diselesaikan pada pengawas pemilihan di tingkatan tertentu; e. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan; atau FORMULIR MODEL A.4 f. Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: ..(disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor)... paling lambat 2 Hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. ___________,__________________*** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/ Panwaslu Kecamatan ** Keterangan: * diisi dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan ** diisi sesuai dengan nama lembaga *** diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : …………………* Hal : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Kepada Yth. …………………… di - ……………………. Berdasarkan kajian awal terhadap Laporan saudara nomor ……… tanggal ……., Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/Panwaslu Kecamatan** menyatakan laporan saudara belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel. Untuk itu saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut: 1. …….. 2. ……. 3. dst Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/Panwaslu Kecamatan** paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan ini diterima. Demikian pemberitahuan ini disampaikan. …………….., ………………………..*** Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/Panwaslu Kecamatan** Ketua ………………………………………………. Keterangan: * diisi dengan nomor surat keluar ** pilih sesuai dengan nama lembaga *** diisi tempat, tanggal, bulan, tahun FORMULIR MODEL A.4.1 CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : ……………………* Sifat : ......................... Lampiran : ......................... Hal : Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepada Yth. Ketua Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan** di - ……………………. 1. Dasar : a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh ..(Nama Pelapor).. pada tanggal …… sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor ………………., serta Rapat Pleno Anggota dengan ini Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/** melimpahkan Laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan **; 3. Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan** untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota** pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut. Demikian pelimpahan ini disampaikan. …………….., ………………………..*** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota* FORMULIR MODEL A.5 Keterangan: * diisi dengan nomor surat keluar ** diisi sesuai dengan nama lembaganya. *** diisi tempat, tanggal, bulan, tahun CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN INFORMASI AWAL 1. Dasar : a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Telah diterima informasi awal yang berasal dari ………………………….. 3. Bukti-Bukti: a. ......................................................................................................... b. ......................................................................................................... c. dst 4. Uraian kejadian: (diuraikan secara kronologis peristiwa apa yang dianggap sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan, di mana, kapan, dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi) …………, ………………………….* Penerima Informasi Awal (nama dan tandatangan) Keterangan: * diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun FORMULIR MODEL A.6 CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN BERITA ACARA KETERANGAN INFORMASI AWAL Pada hari ini …… Tanggal ….bulan …….tahun....., pukul ……… WIB/ WITA/ WIT, saya---------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------: :---------------------------------- Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan *, dan bertindak atas nama lembaga (Bawaslu/Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan…………*), dan/atau ----------------------------------: :---------------------------------- Pejabat/Pegawai Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan dan bertindak atas nama lembaga (Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan …………*)telah meminta keterangan dalam rangka penelusuran informasi awal dari seorang yang bernama: -----------------------------------: :---------------------------------- Dilahirkan di .......... tanggal .......... Bulan ..........Tahun .......... (umur ..........Tahun), pekerjaan .........., Agama: .........., Kewarganegaraan INDONESIA, tempat tinggal di........................................................................................... Dia (.................) didengar keterangannya untuk memperjelas adanya informasi awal terkait……………………………………………………………………….. Atas pertanyaan saya/kami, yang bersangkutan menjawab serta menerangkan sebagai berikut: PERTANYAAN: Pertanyaan Pembuka 01. Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan/temuan di atas ……………?---------------------------------------------- ----------01. .......................Jawaban).--------------------------------------------- 02. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas), Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya.................?--------------------------------------------------------- -----------02. .......................Jawaban).-------------------------------------------- Pertanyaan Isi (Berkaitan dengan informasi awal) 03. ............................................................................................................** ----------03. .......................Jawaban).--------------------------------------------- 04. ............................................................................................................** ----------04. .......................Jawaban).--------------------------------------------- 05. ............................................................................................................** ----------05. .......................Jawaban).--------------------------------------------- Pertanyaan Penutup FORMULIR MODEL A.6.1 06. Apakah menurut Saudara, semua keterangan atau jawaban yang Saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum?-------------------------------------------------------------------------------- ----06. .......................Jawaban).----------------------------------- 07. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan?----------------------------------------------------------------- -----------07. .......................Jawaban).------------------------------------------- 08. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ?--------------------------------------------------------------------------- --08. .......................Jawaban).------------------------------------------- 09. Apakah Saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain?.- ----------09. .......................Jawaban).------------------------------------------- Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan seperti di bawah ini.----------------------- YANG MEMBERI KETERANGAN, (……………………………………) Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditanda tangani di ..................., pada Pukul..........., hari .......... tanggal .......... Tahun ...........--------------------------- YANG MEMINTA KETERANGAN, ( ………………………………..) Keterangan: * diisi sesuai pilihan ** Pengawas Pemilihan menambah pertanyaan lebih detail untuk menggali informasi KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : Hal : Undangan Klarifikasi Kepada Yth. …………………………………… di - …………………...............….. 1. Dasar: a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan* mengundang Sdr.……………………………….. untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan Laporan/Temuan Nomor…………………..** 3. Klarifikasi akan dilaksanakan pada: a. Hari dan Tanggal : b. Pukul : c. Tempat : d. Bertemu dengan : Demikian untuk menjadi maklum. …………, ………………………….*** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan* Keterangan: FORMULIR MODEL A.7 CAP * diisi sesuai dengan mana lembaga ** diisi nomor register laporan/temuan *** diisi tempat, tanggal, bulan, tahun disesuaikan KOP PENGAWAS PEMILIHAN BERITA ACARA SUMPAH/JANJI Pada hari ini …… tanggal ….bulan ……., pukul ………WIB/WITA/WIT, saya: ------------------------------------: : ----------------------------------- Bersumpah/berjanji sesuai dengan agama dan kepercayaan yang saya anut, yakni agama …………* terkait dengan Laporan/Temuan Nomor: .…………..** Demi Allah saya bersumpah/berjanji*, bahwa saya akan memberi keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Demikian sumpah/janji saya, dan akan saya pertanggungjawabkan sesuai tuntunan agama dan kepercayaan yang saya anut. Saya yang bersumpah/berjanji, Meterai …………………………. (Nama dan tandatangan) Keterangan: * diisi sesuai dengan agama/kepercayaan pihak yang bersumpah/berjanji. ** diisi dengan nomor register laporan/temuan. FORMULIR MODEL A.8 KOP PENGAWAS PEMILIHAN BERITA ACARA SUMPAH/JANJI AHLI Pada hari ini …… tanggal ….bulan ……., pukul ………WIB/WITA/WIT, saya: ------------------------------------: : ----------------------------------- Bersumpah/berjanji sesuai dengan agama dan kepercayaan yang saya anut, yakni agama …………* terkait dengan Laporan/Temuan Nomor: .…………..** Demi Allah saya bersumpah/berjanji*, bahwa saya akan memberikan pendapat sesuai dengan pengetahuan dan keahlian saya. Demikian sumpah/janji saya, dan akan saya pertanggungjawabkan sesuai tuntunan agama dan kepercayaan yang saya anut. Saya yang bersumpah/berjanji, Meterai …………………………. (Nama dan tandatangan) Keterangan: * diisi sesuai dengan agama/kepercayaan pihak yang bersumpah/berjanji. ** diisi dengan nomor register laporan/temuan. FORMULIR MODEL A.9 KOP PENGAWAS PEMILIHAN BERITA ACARA KLARIFIKASI Pada hari ini …… Tanggal ….bulan …….tahun....., pukul ……… WIB/ WITA/ WIT, saya---------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------: :---------------------------------- Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan *, dan bertindak atas nama lembaga (Bawaslu/Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan …………*), dan/atau ----------------------------------: :---------------------------------- Pejabat/Pegawai Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan dan bertindak atas nama lembaga (Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan*) telah meminta keterangan dari seorang yang bernama: -----------------------------------: :---------------------------------- Dilahirkan di .......... tanggal .......... Bulan ..........Tahun .......... (umur ..........Tahun), pekerjaan .........., Agama: .........., Kewarganegaraan INDONESIA, tempat tinggal di........................................................................................... Dia (.................) didengar keterangannya sebagai …………………………., terkait dengan Laporan/Temuan Nomor: …………………………...........................** Atas pertanyaan saya/kami, yang bersangkutan menjawab serta menerangkan sebagai berikut: PERTANYAAN: Pertanyaan Pembuka 01. Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan/temuan di atas ……………?---------------------------------------------- ----------01. .......................Jawaban).--------------------------------------------- 02. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas), Saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan adanya.................?--------------------------------------------------------- -----------02. .......................Jawaban).-------------------------------------------- - 03. Mengertikah Saudara mengapa dimintai keterangan seperti saat ini? Jelaskan!------------------------------------------------------------------------------- ----------03. .......................Jawaban).--------------------------------------------- 04. Apakah saudara bersedia dimintai keterangan lewat daring dan keterangan saudara terekam secara audio visual? (untuk klarifikasi yang dilakukan secara daring) ----------------------------------------------------------- ----------04. .......................Jawaban).--------------------------------------------- Pertanyaan Isi (Berkaitan dengan Kasus)* 05. ............................................................................................................***- FORMULIR MODEL A.10 -----------05. .......................Jawaban).-------------------------------------------- 06. ............................................................................................................***- -----------06. .......................Jawaban).-------------------------------------------- 07. ............................................................................................................***- -----------07. .......................Jawaban).-------------------------------------------- Pertanyaan Penutup 08. Apakah menurut Saudara, semua keterangan atau jawaban yang Saudara sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum?-------------------------------------------------------------------------------- ----08. .......................Jawaban).----------------------------------- 09. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin Saudara sampaikan?----------------------------------------------------------------- -----------09. .......................Jawaban).------------------------------------------- 10. Apakah Saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan ?--------------------------------------------------------------------------- --10. .......................Jawaban).------------------------------------------- 11. Apakah Saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain?.- ----------11. .......................Jawaban).------------------------------------------- Setelah keterangan diberikan/disampaikan, hasilnya dibacakan kembali kepada pihak yang memberi keterangan/jawaban dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Setelah diakui kebenaran atas keterangan/jawaban yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan, pemberi keterangan membubuhkan tanda tangan seperti di bawah ini.----------------------- YANG MEMBERI KETERANGAN, (……………………………………) ---------- Demikian berita acara klarifikasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditanda tangani di ..................., pada Pukul..........., hari .......... tanggal .......... Tahun ...........--------------------------- YANG MEMINTA KETERANGAN, ( ………………………………..) Keterangan: * diisi sesuai nama lembaga atau jabatan ** diisi dengan nomor register laporan atau temuan *** Pengawas Pemilihan menambah pertanyaan lebih detail untuk menggali informasi atau kesesuaian keterangan saksi serta mendapatkan bukti dengan substansi dan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan penanganan kasus KOP PENGAWAS PEMILIHAN KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Nomor: .....................* I. Kasus Posisi: (diisi uraian singkat mengenai pokok laporan/temuan) II. Data: 1. Pelapor/Penemu** :............................................. 2. Pekerjaan/Jabatan : ............................................. 3. Alamat : ............................................. 4. Terlapor : ............................................. 5. Pekerjaan : ............................................. 6. Alamat : ............................................. 7. Tanggal Laporan/Temuan : ............................................. 8. Tanggal Peristiwa : ............................................. 9. Bukti-Bukti : ............................................. : ............................................. : ............................................. III. Kajian 1. Dasar Hukum: a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Fakta dan Analisis: (berisi keterangan-keterangan hasil klarifikasi, uraian kronologis fakta berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan) IV. Kesimpulan: a. laporan/temuan terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan; b. laporan/temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan; dan/atau c. laporan/temuan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; V. Rekomendasi: a. merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu FORMULIR MODEL A.11 b. merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan c. meneruskan tindak pidana Pemilihan d. merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya e. menghentikan laporan/temuan ___________,__________________*** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan **** Keterangan: * diisi dengan nomor register temuan atau laporan ** diisi nama Pelapor untuk laporan dan nama Pengawas Pemilihan untuk temuan. *** diisi Tempat, tanggal, bulan, tahun. **** diisi sesuai dengan nama lembaga. CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : …………………… Sifat : ......................... Lampiran : ......................... Hal : Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepada Yth. Ketua Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan* di - ……………………. 1. Dasar : a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh ..(Nama Pelapor).. pada tanggal …… sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor ………………., serta Rapat Pleno Anggota dengan ini Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/Panwaslu Kecamatan* mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota* dengan alasan …………………………………………….; Demikian permintaan pengambilalihan ini disampaikan. ___________,__________________** Ketua Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/kota/ Panwaslu Kecamatan* Keterangan: * diisi sesuai dengan nama lembaganya. FORMULIR MODEL A.12 CAP ** diisi tempat, tanggal, bulan, tahun KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : …………………… Hal : Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepada Yth. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; atau Ketua KPU Kabupaten/Kota di - ……………………. 1. Dasar : a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan* terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan/Temuan Nomor: ……………**(terlampir), dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/KPU Kabupaten/Kota; Demikian rekomendasi ini disampaikan. ___________,__________________*** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan* Keterangan: * diisi sesuai nama lembaga FORMULIR MODEL A.13 CAP ** diisi dengan nomor register temuan atau laporan *** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : …………………… Hal : Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepada Yth. Ketua KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS* di - ……………………. 1. Dasar : a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan/Temuan Nomor: ……………*(terlampir), Laporan/Temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS ............................... untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian rekomendasi ini disampaikan. ___________,__________________** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan* Keterangan: * diisi dengan nomor register laporan atau temuan ** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun FORMULIR MODEL A.14 CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : …………………… Hal : Peringatan Kepada Yth. Ketua KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS* di - ……………………. 1. Dasar : a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Mengingat rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan atas Laporan/Temuan Nomor: …………… tidak ditindaklanjuti, dengan ini Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan peringatan kepada saudara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Demikian peringatan ini disampaikan. ___________,__________________** Ketua Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota Keterangan: * diisi dengan nomor register laporan atau temuan ** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun FORMULIR MODEL A.14.1 CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : …………………… Hal : Penerusan Tindak Pidana Pemilihan Kepada Yth. Kapolri/Kapolda/Kapolretabes/Kapolresta/Kapolres* di - ……………………. 1. Dasar : a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. c. Peraturan Bersama antara ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor …… tentang …… Tahun ……. 2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan/Temuan Nomor: ……………**(terlampir), Laporan/Temuan dinyatakan sebagai tindak pidana Pemilihan, dan selanjutnya diteruskan kepada Kapolri/Kapolda/Kapolretabes/Kapolresta/Kapolres* untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian penerusan ini disampaikan. ___________,__________________*** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota* Keterangan: * diisi sesuai nama lembaga ** diisi dengan nomor register laporan atau temuan *** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun FORMULIR MODEL A.15 CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN Nomor : …………………… Hal : Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain Kepada Yth. .................................................................... di - ……………………. 1. Dasar : a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor ...... Tahun …… tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan/Temuan Nomor: ……………**(terlampir), Laporan/Temuan dimaksud diduga merupakan pelanggaran ........................., dan selanjutnya diteruskan kepada ................................................., untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk menjadi maklum. ___________,__________________*** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan* Keterangan: * diisi sesuai nama lembaga ** diisi dengan nomor register laporan atau temuan *** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun FORMULIR MODEL A.16 CAP KOP PENGAWAS PEMILIHAN PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN/TEMUAN Berdasarkan hasil kajian awal atau kajian terhadap laporan/temuan, diberitahukan status laporan/temuan sebagai berikut: NO NAMA PELAPOR/PENGAWAS PEMILIHAN DAN TERLAPOR NOMOR LAPORAN/ TEMUAN STATUS LAPORAN/ TEMUAN INSTANSI TUJUAN/ ALASAN Catatan: 1. Ditindaklanjuti ke instansi tujuan: a. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu*; b. KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota*; c. Mabes Polri/Polda/Polrestabes/Polresta/Polres*; dan/atau d. Instansi lain*. 2. Alasan tidak ditindaklanjuti, karena: a. Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel pelaporan; b. Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan UNDANG-UNDANG; c. Laporan dicabut oleh Pelapor; d. Pokok laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilihan; atau e. Laporan/Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. ___________,__________________** Ketua Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan* Keterangan: * diisi sesuai dengan nama ** diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun. FORMULIR MODEL A.17 CAP A. FORMAT PENOMORAN TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN No. (1)/(2)/(3)/(4)/(5)/(6)/(7) Keterangan: (1) Nomor Urut Penyampaian Laporan (2) Kode PL (Penyampaian Laporan) (3) Kode PG (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur), Kode PB (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kode PW (untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota) (4) Kode Pengawas Pemilihan: a. “RI” Untuk Bawaslu RI b. “Prov” Untuk Bawaslu Provinsi c. “Kab” Untuk Bawaslu Kabupaten d. “Kota” Untuk Bawaslu Kota e. “Kec-....(Nama Kecamatan)…….” Untuk Panwaslu Kecamatan (5) Kode Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota (6) Bulan dalam angka romawi (7) Tahun Contoh Penomoran: - Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu pada bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagai berikut: 01/PL/PG/RI/00.00/IX/2024; - Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada bulan Oktober tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagai berikut: 01/PL/PG/Prov/38.00/X/2024; - Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Kabupaten Merauke pada bulan Agustus tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Makassar sebagai berikut: 01/PL/PB/Kab/35.01/VIII/2024; - Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Kota Ambon pada bulan Agustus tahun 2020 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon sebagai berikut: 01/PL/PW/Kota/31.01/VIII/2024. - Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Panwaslu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur pada bulan Juli tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur sebagai berikut: 01/PL/PB/Kec- Malili/27.10/VII/2024. B. FORMAT NOMOR REGISTER LAPORAN DAN TEMUAN No. (1)/(2)/(3)/(4)/(5)/(6)/(7)/(8) Keterangan: (1) Nomor Urut Laporan/Temuan (2) Kode Register “Reg” (3) Kode Temuan dan Laporan: a. “LP” untuk Laporan b. “TM” untuk Temuan (4) Kode PG (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur), Kode PB (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kode PW (untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota) FORMULIR MODEL A.18 (5) Kode Pengawas Pemilihan: a. “RI” Untuk Bawaslu RI b. “Prov” Untuk Bawaslu Provinsi c. “Kab” Untuk Bawaslu Kabupaten d. “Kota” Untuk Bawaslu Kota e. “Kec-....(Nama Kecamatan)…….” Untuk Panwaslu Kecamatan (6) Kode Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota (7) Bulan dalam angka romawi (8) Tahun Contoh Penomoran: (1) Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sebagai berikut: 01/Reg/LP/PG/RI/00.00/IX/2024. (2) Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Provinsi Papua di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sebagai berikut: 01/Reg/LP/PB/Prov/33.00/IX/2024. (3) Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar sebagai berikut: 01/Reg/LP/PB/Kab/22.04/IX/2024. (4) Nomor Temuan oleh Bawaslu Provinsi Sumatra Barat di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sebagai berikut: 01/Reg/TM/PG/Prov/07.00/IX/2024. (5) Nomor Registrasi Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire di bulan September tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar sebagai berikut: 01/Reg/TM/PB/Kab/36.01/IX/2024. KODE BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA No. KODE WILAYAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1. 01.00 Aceh 2. 01.01 Kota Banda Aceh 3. 01.02 Kota Subulussalam 4. 01.03 Kota Langsa 5. 01.04 Kota Lhokseumawe 6. 01.05 Kota Sabang 7. 01.06 Kabupaten Aceh Barat 8. 01.07 Kabupaten Aceh Barat Daya 9. 01.08 Kabupaten Aceh Besar 10. 01.09 Kabupaten Aceh Jaya 11. 01.10 Kabupaten Aceh Selatan 12. 01.11 Kabupaten Aceh Singkil 13. 01.12 Kabupaten Aceh Tamiang 14. 01.13 Kabupaten Aceh Tengah 15. 01.14 Kabupaten Aceh Tenggara 16. 01.15 Kabupaten Aceh Timur 17. 01.16 Kabupaten Aceh Utara 18. 01.17 Kabupaten Bener Meria 19. 01.18 Kabupaten Bireun 20. 01.19 Kabupaten Gayo Lues 21. 01.20 Kabupaten Nagan Raya 22. 01.21 Kabupaten Pidie 23. 01.22 Kabupaten Pidie Jaya 24. 01.23 Kabupaten Simeuleu 25. 02.00 Sumatera Utara 26. 02.01 Kota Medan 27. 02.02 Kota Binjai 28. 02.03 Kota Padang Sidempuan 29. 02.04 Kota Pematang Siantar 30. 02.05 Kota Sibolga 31. 02.06 Kota Tanjung Balai 32. 02.07 Kota Tebingtinggi 33. 02.08 Kota Gunung Sitoli 34. 02.09 Kabupaten Asahan 35. 02.10 Kabupaten Batubara 36. 02.11 Kabupaten Dairi 37. 02.12 Kabupaten Deliserdang 38. 02.13 Kabupaten Humban Hasundutan 39. 02.14 Kabupaten Karo 40. 02.15 Kabupaten Labuhanbatu 41. 02.16 Kabupaten Langkat 42. 02.17 Kabupaten Mandailing Natal 43. 02.18 Kabupaten Nias 44. 02.19 Kabupaten Nias Selatan 45. 02.20 Kabupaten Pakpakbgarat FORMULIR MODEL A.19 46. 02.21 Kabupaten Samosir 47. 02.22 Kabupaten Serdang Bedagai 48. 02.23 Kabupaten Simalungun 49. 02.24 Kabupaten Tapanuli Selatan 50. 02.25 Kabupaten Tapanuli Tengah 51. 02.26 Kabupaten Tapanuli Utara 52. 02.27 Kabupaten Toba Samosir 53. 02.28 Kabupaten Padang Lawas Utara 54. 02.29 Kabupaten Padang Lawas 55. 02.30 Kabupaten Labuhanbatu Utara 56. 02.31 Kabupaten Labuhanbatu Selatan 57. 02.32 Kabupaten Nias Barat 58. 02.33 Kabupaten Nias Utara 59. 03.00 Sumatera Barat 60. 03.01 Kota Padang 61. 03.02 Kota Bukittinggi 62. 03.03 Kota Padang Panjang 63. 03.04 Kota Pariaman 64. 03.05 Kota Payakumbuh 65. 03.06 Kota Sawahlunto 66. 03.07 Kota Solok 67. 03.08 Kabupaten Agam 68. 03.09 Kabupaten Dharmasraya 69. 03.10 Kabupaten Limapuluhkota 70. 03.11 Kabupaten Kepulauan Mentawai 71. 03.12 Kabupaten Padang Pariaman 72. 03.13 Kabupaten Pasaman 73. 03.14 Kabupaten Pasaman Barat 74. 03.15 Kabupaten Pesisir Selatan 75. 03.16 Kabupaten Sawahlunto Sijunjung 76. 03.17 Kabupaten Solok 77. 03.18 Kabupaten Solok Selatan 78. 03.19 Kabupaten Tanah Datar 79. 04.00 Riau 80. 04.01 Kota Pekanbaru 81. 04.02 Kota Dumai 82. 04.03 Kabupaten Bengkalis 83. 04.04 Kabupaten Indragiri Hilir 84. 04.05 Kabupaten Indragiri Hulu 85. 04.06 Kabupaten Kampar 86. 04.07 Kabupaten Kuantan Singingi 87. 04.08 Kabupaten Pelalawan 88. 04.09 Kabupaten Rokan Hulu 89. 04.10 Kabupaten Rokan Hilir 90. 04.11 Kabupaten Siak 91. 04.12 Kabupaten Kepulauan Meranti 92. 05.00 Jambi 93. 05.01 Kota Jambi 94. 05.02 Kota Sungai Penuh 95. 05.03 Kabupaten Batanghari 96. 05.04 Kabupaten Bungo 97. 05.05 Kabupaten Kerinci 98. 05.06 Kabupaten Merangin 99. 05.07 Kabupaten Muaro Jambi 100. 05.08 Kabupaten Sarolangun 101. 05.09 Kabupaten Tanjung Jabung Barat 102. 05.10 Kabupaten Tanjung Jabung Timur 103. 05.11 Kabupaten Tebo 104. 06.00 Sumatera Selatan 105. 06.01 Kota Palembang 106. 06.02 Kota Lubuk Linggau 107. 06.03 Kota Pagar Alam 108. 06.04 Kota Prabumulih 109. 06.05 Kabupaten Banyuasin 110. 06.06 Kabupaten Lahat 111. 06.07 Kabupaten Empat Lawang 112. 06.08 Kabupaten Muara Enim 113. 06.09 Kabupaten Musi Banyuasin 114. 06.10 Kabupaten Musi Rawas 115. 06.11 Kabupaten Ogan Ilir 116. 06.12 Kabupaten Ogan Komering Ilir 117. 06.13 Kabupaten Ogan Kemering Ulu 118. 06.14 Kabupaten OKU Selatan 119. 06.15 Kabupaten OKU Timur 120. 06.16 Kabupaten Penukal Abab 121. 06.17 Kabupaten Musi Rawas Utara 122. 07.00 Bengkulu 123. 07.01 Kota Bengkulu 124. 07.02 Kabupaten Bengkulu Selatan 125. 07.03 Kabupaten Bengkulu Utara 126. 07.04 Kabupaten Kaur 127. 07.05 Kabupaten Kepahiang 128. 07.06 Kabupaten Lebong 129. 07.07 Kabupaten Muko Muko 130. 07.08 Kabupaten Rejang Lebong 131. 07.09 Kabupaten Seluma 132. 07.10 Kabupaten Bengkulu Tengah 133. 08.00 Lampung 134. 08.01 Kota Bandarlampung 135. 08.02 Kota Metro 136. 08.03 Kabupaten Lampung Barat 137. 08.04 Kabupaten Lampung Selatan 138. 08.05 Kabupaten Lampung Tengah 139. 08.06 Kabupaten Lampung Timur 140. 08.07 Kabupaten Lampung Utara 141. 08.08 Kabupaten Tanggamus 142. 08.09 Kabupaten Tulang Bawang 143. 08.10 Kabupaten Way Kanan 144. 08.11 Kabupaten Pesawaran 145. 08.12 Kabupaten Pringsewu 146. 08.13 Kabupaten Mesuji 147. 08.14 Kabupaten Tulang Bawang Barat 148. 08.15 Kabupaten Pesisir Barat 149. 09.00 Bangka Belitung 150. 09.01 Kota Pangkalpinang 151. 09.02 Kabupaten Bangka 152. 09.03 Kabupaten Bangka Barat 153. 09.04 Kabupaten Bangka Selatan 154. 09.05 Kabupaten Bangka Tengah 155. 09.06 Kabupaten Belitung 156. 09.07 Kabupaten Belitung Timur 157. 10.00 Kepulauan Riau 158. 10.01 Kota Tanjung pinang 159. 10.02 Kota Batam 160. 10.03 Kabupaten Karimun 161. 10.04 Kabupaten Bintan 162. 10.05 Kabupaten Lingga 163. 10.06 Kabupaten Natuna 164. 10.07 Kabupaten Kepulauan Anambas 165. 11.00 Banten 166. 11.01 Kota Serang 167. 11.02 Kota Tangerang 168. 11.03 Kota Tangerang Selatan 169. 11.04 Kota Cilegon 170. 11.05 Kabupaten Lebak 171. 11.06 Kabupaten Pandeglang 172. 11.07 Kabupaten Serang 173. 11.08 Kabupaten Tangerang 174. 12.00 DKI Jakarta 175. 12.01 Kota Administrasi Jakarta Pusat 176. 12.02 Kota Administrasi Jakarta Barat 177. 12.03 Kota Administrasi Jakarta Selatan 178. 12.04 Kota Administrasi Jakarta Timur 179. 12.05 Kota Administrasi Jakarta Utara 180. 12.06 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 181. 13.00 Jawa Barat 182. 13.01 Kota Bandung 183. 13.02 Kota Banjar 184. 13.03 Kota Bekasi 185. 13.04 Kota Bogor 186. 13.05 Kota Cimahi 187. 13.06 Kota Cirebon 188. 13.07 Kota Depok 189. 13.08 Kota Sukabumi 190. 13.09 Kota Tasikmalaya 191. 13.10 Kabupaten Bandung 192. 13.11 Kabupaten Bandung Barat 193. 13.12 Kabupaten Bekasi 194. 13.13 Kabupaten Bogor 195. 13.14 Kabupaten Ciamis 196. 13.15 Kabupaten Cianjur 197. 13.16 Kabupaten Cirebon 198. 13.17 Kabupaten Garut 199. 13.18 Kabupaten Indramayu 200. 13.19 Kabupaten Karawang 201. 13.20 Kabupaten Kuningan 202. 13.21 Kabupaten Majalengka 203. 13.22 Kabupaten Purwakarta 204. 13.23 Kabupaten Subang 205. 13.24 Kabupaten Sukabumi 206. 13.25 Kabupaten Sumedang 207. 13.26 Kabupaten Tasikmalaya 208. 13.27 Kabupaten Pangandaran 209. 14.00 Jawa Tengah 210. 14.01 Kota Semarang 211. 14.02 Kota magelang 212. 14.03 Kota Pekalongan 213. 14.04 Kota Salatiga 214. 14.05 Kota Surakarta 215. 14.06 Kota Tegal 216. 14.07 Kabupaten Banjarnegara 217. 14.08 Kabupaten Banyumas 218. 14.09 Kabupaten Batang 219. 14.10 Kabupaten Blora 220. 14.11 Kabupaten Boyolali 221. 14.12 Kabupaten Brebes 222. 14.13 Kabupaten Cilacap 223. 14.14 Kabupaten Demak 224. 14.15 Kabupaten Grobogan 225. 14.16 Kabupaten Jepara 226. 14.17 Kabupaten Karanganyar 227. 14.18 Kabupaten Kebumen 228. 14.19 Kabupaten Kendal 229. 14.20 Kabupaten Klaten 230. 14.21 Kabupaten Kudus 231. 14.22 Kabupaten Magelang 232. 14.23 Kabupaten Pati 233. 14.24 Kabupaten Pekalongan 234. 14.25 Kabupaten Pemalang 235. 14.26 Kabupaten Purbalingga 236. 14.27 Kabupaten Purworejo 237. 14.28 Kabupaten Rembang 238. 14.29 Kabupaten Semarang 239. 14.30 Kabupaten Sragen 240. 14.31 Kabupaten Sukoharjo 241. 14.32 Kabupaten Tegal 242. 14.33 Kabupaten Temanggung 243. 14.34 Kabupaten Wonogiri 244. 14.35 Kabupaten Wonosobo 245. 15.00 DI Yogyakarta 246. 15.01 Kota Yogyakarta 247. 15.02 Kabupaten Bantul 248. 15.03 Kabupaten Gunung Kidul 249. 15.04 Kabupaten Kulon Progo 250. 15.05 Kabupaten Sleman 251. 16.00 Jawa Timur 252. 16.01 Kota Surabaya 253. 16.02 Kota Batu 254. 16.03 Kota Blitar 255. 16.04 Kota Kediri 256. 16.05 Kota Madiun 257. 16.06 Kota Malang 258. 16.07 Kota Mojokerto 259. 16.08 Kota Pasuruan 260. 16.09 Kota Probolinggo 261. 16.10 Kabupaten Bangkalan 262. 16.11 Kabupaten Banyuwangi 263. 16.12 Kabupaten Blitar 264. 16.13 Kabupaten Bojonegoro 265. 16.14 Kabupaten Bondowoso 266. 16.15 Kabupaten Gresik 267. 16.16 Kabupaten Jember 268. 16.17 Kabupaten Jombang 269. 16.18 Kabupaten Kediri 270. 16.19 Kabupaten Lamongan 271. 16.20 Kabupaten Lumajang 272. 16.21 Kabupaten Madiun 273. 16.22 Kabupaten Magetan 274. 16.23 Kabupaten Malang 275. 16.24 Kabupaten Mojokerto 276. 16.25 Kabupaten Nganjuk 277. 16.26 Kabupaten Ngawi 278. 16.27 Kabupaten Pacitan 279. 16.28 Kabupaten Pamekasan 280. 16.29 Kabupaten Pasuruan 281. 16.30 Kabupaten Ponorogo 282. 16.31 Kabupaten Probolinggo 283. 16.32 Kabupaten Sampang 284. 16.33 Kabupaten Sidoarjo 285. 16.34 Kabupaten Situbondo 286. 16.35 Kabupaten Sumenep 287. 16.36 Kabupaten Trenggalek 288. 16.37 Kabupaten Tulungagung 289. 16.38 Kabupaten Tuban 290. 17.00 Bali Kota Denpasar 291. 17.01 Kabupaten Badung 292. 17.02 Kabupaten Bangli 293. 17.03 Kabupaten Buleleng 294. 17.04 Kabupaten Gianyar 295. 17.05 Kabupaten Jembrana 296. 17.06 Kabupaten Karang Asem 297. 17.07 Kabupaten Klungkung 298. 17.08 Kabupaten Tabanan 299. 18.00 Nusa Tenggara Barat 300. 18.01 Kota Mataram 301. 18.02 Kota Bima 302. 18.03 Kabupaten Bima 303. 18.04 Kabupaten Dompu 304. 18.05 Kabupaten Lombok Barat 305. 18.06 Kabupaten Lombok Tengah 306. 18.07 Kabupaten Lombok Timur 307. 18.08 Kabupaten Sumbawa 308. 18.09 Kabupaten Sumbawa Barat 309. 18.10 Kabupaten Lombok Utara 310. 19.00 Nusa Tenggara Timur 311. 19.01 Kota Kupang 312. 19.02 Kabupaten Alor 313. 19.03 Kabupaten Belu 314. 19.04 Kabupaten Ende 315. 19.05 Kabupaten Flores Timur 316. 19.06 Kabupaten Kupang 317. 19.07 Kabupaten Lembata 318. 19.08 Kabupaten Manggarai 319. 19.09 Kabupaten Manggarai Barat 320. 19.10 Kabupaten Ngada 321. 19.11 Kabupaten Nagekeo 322. 19.12 Kabupaten Rote Ndao 323. 19.13 Kabupaten Sikka 324. 19.14 Kabupaten Sumba Barat 325. 19.15 Kabupaten Sumba Barat Daya 326. 19.16 Kabupaten Sumba Tengah 327. 19.17 Kabupaten Manggarai TImur 328. 19.18 Kabupaten Sumba Timur 329. 19.19 Kabupaten Timor Tengah Selatan 330. 19.20 Kabupaten Timor Tengah Utara 331. 19.21 Kabupaten Sabu Raijua 332. 19.22 Kabupaten Malaka 333. 20.00 Kalimantan Barat 334. 20.01 Kota Pontianak 335. 20.02 Kota Singkawang 336. 20.03 Kabupaten Bengkayang 337. 20.04 Kabupaten Kapuas Hulu 338. 20.05 Kabupaten Ketapang 339. 20.06 Kabupaten Kayong Utara 340. 20.07 Kabupaten Kubu Raya 341. 20.08 Kabupaten Landak 342. 20.09 Kabupaten Melawi 343. 20.10 Kabupaten Pontianak 344. 20.11 Kabupaten Sambas 345. 20.12 Kabupaten Sanggau 346. 20.13 Kabupaten Sintang 347. 20.14 Kabupaten Sekadau 348. 21.00 Kalimantan Tengah 349. 21.01 Kota Palangkaraya 350. 21.02 Kabupaten Barito Selatan 351. 21.03 Kabupaten Barito Timur 352. 21.04 Kabupaten Barito Utara 353. 21.05 Kabupaten Gunung Mas 354. 21.06 Kabupaten Kapuas 355. 21.07 Kabupaten Katingan 356. 21.08 Kabupaten Kotawaringin Barat 357. 21.09 Kabupaten Kotawaringin Timur 358. 21.10 Kabupaten Lamandau 359. 21.11 Kabupaten Murung Raya 360. 21.12 Kabupaten Pulang Pisau 361. 21.13 Kabupaten Seruyan 362. 21.14 Kabupaten Sukamara 363. 22.00 Kalimantan Selatan 364. 22.01 Kota Banjarmasin 365. 22.02 Kota Banjar Baru 366. 22.03 Kabupaten Balangan 367. 22.04 Kabupaten Banjar 368. 22.05 Kabupaten Barito Kuala 369. 22.06 Kabupaten Hulu Sungai Selatan 370. 22.07 Kabupaten Hulu Sungai Tengah 371. 22.08 Kabupaten Hulu Sungai Utara 372. 22.09 Kabupaten Kotabaru 373. 22.10 Kabupaten Tabalong 374. 22.11 Kabupaten Tanah Bumbu 375. 22.12 Kabupaten Tanah Laut 376. 22.13 Kabupaten Tapin 377. 23.00 Kalimantan Timur 378. 23.01 Kota Samarinda 379. 23.02 Kota Balikpapan 380. 23.03 Kota Bontang 381. 23.05 Kabupaten Berau 382. 23.07 Kabupaten Kutai Barat 383. 23.08 Kabupaten Kutai Kertanegara 384. 23.09 Kabupaten Kutai Timur 385. 23.10 Kabupaten Panajam Paser Utara 386. 23.11 Kabupaten Paser 387. 23.12 Kabupaten Mahakam Ulu 388. 24.00 Kalimantan Utara 389. 24.01 Kota Tarakan 390. 24.02 Kabupaten Malinau 391. 24.03 Kabupaten Tana Tidung 392. 24.04 Kabupaten Bulungan 393. 24.05 Kabupaten Nunukan 394. 25.00 Sulawesi Utara 395. 25.01 Kota Manado 396. 25.02 Kota Kotamobagu 397. 25.03 Kota Bitung 398. 25.04 Kota Tomohon 399. 25.05 Kabupaten Bolaang Mongondow 400. 25.06 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 401. 25.07 Kabupaten Bolaang Mongondown Selatan 402. 25.08 Kabupaten Bolaang Mongondow TImur 403. 25.09 Kabupaten Minahasa 404. 25.10 Kabupaten Kepulauan Talaud 405. 25.11 Kabupaten Minahasa Selatan 406. 25.12 Kabupaten Minahasa Utara 407. 25.13 Kabupaten Minahasa Tenggara 408. 25.14 Kabupaten Kepulauan SIau Tagulandang Biaro 409. 25.15 Kabupaten Kepulauan Sangihe 410. 26.00 Sulawesi Tengah 411. 26.01 Kota Palu 412. 26.02 Kabupaten Banggai 413. 26.03 Kabupaten Banggai Kepulauan 414. 26.04 Kabupaten Buol 415. 26.05 Kabupaten Donggala 416. 26.06 Kabupaten Morowali 417. 26.07 Kabupaten Parigi Moutong 418. 26.08 Kabupaten Poso 419. 26.09 Kabupaten Tojo Una Una 420. 26.10 Kabupaten Toli Toli 421. 26.11 Kabupaten Sigi 422. 26.12 Kabupaten Banggai Laut 423. 26.13 Kabupaten Morowali Utara 424. 27.00 Sulawesi Selatan 425. 27.01 Kota Makassar 426. 27.02 Kota Pare Pare 427. 27.03 Kota Palopo 428. 27.04 Kabupaten Bone 429. 27.05 Kabupaten Bulukumba 430. 27.06 Kabupaten Enrekang 431. 27.07 Kabupaten Gowa 432. 27.08 Kabupaten Jeneponto 433. 27.09 Kabupaten Luwu 434. 27.10 Kabupaten Luwu Timur 435. 27.11 Kabupaten Luwu Utara 436. 27.12 Kabupaten Maros 437. 27.13 Kabupaten Pangkep 438. 27.14 Kabupaten Pinrang 439. 27.15 Kabupaten Sidenreng Rappang 440. 27.16 Kabupaten Sinjai 441. 27.17 Kabupaten Soppeng 442. 27.18 Kabupaten Takalar 443. 27.19 Kabupaten Tanatoraja 444. 27.20 Kabupaten Wajo 445. 27.21 Kabupaten Toraja Utara 446. 27.22 Kabupaten Selayar 447. 27.23 Kabupaten Bantaeng 448. 27.24 Kabupaten Barru 449. 28.00 Sulawesi Tenggara 450. 28.01 Kota Kendari 451. 28.02 Kota Bau Bau 452. 28.03 Kabupaten Bombana 453. 28.04 Kabupaten Buton 454. 28.05 Kabupaten Konawe 455. 28.06 Kabupaten Kolaka 456. 28.07 Kabupaten Kolaka Utara 457. 28.08 Kabupaten Konawe Selatan 458. 28.09 Kabupaten Muna 459. 28.10 Kabupaten Wakatobi 460. 28.11 Kabupaten Konawe Utara 461. 28.12 Kabupaten Buton Utara 462. 28.13 Kabupaten Kolaka Timur 463. 28.14 Kabupaten Konawe Kepulauan 464. 28.15 Kabupaten Muna Barat 465. 28.16 Kabupaten Buton Tengah 466. 28.17 Kabupaten Buton Selatan 467. 29.00 Gorontalo 468. 29.01 Kota Gorontalo 469. 29.02 Kabupaten Boalemo 470. 29.03 Kabupaten Bone Bolango 471. 29.04 Kabupaten Gorontalo 472. 29.05 Kabupaten Gorontalo Utara 473. 29.06 Kabupaten Pohuwato 474. 30.00 Sulawesi Barat 475. 30.01 Kabupaten Mamuju 476. 30.02 Kabupaten Majene 477. 30.03 Kabupaten Pasangkayu 478. 30.04 Kabupaten Mamasa 479. 30.05 Kabupaten Polewali Mandar 480. 30.06 Kabupaten Mamuju Tengah 481. 31.00 Maluku 482. 31.01 Kota Ambon 483. 31.02 Kota Tual 484. 31.03 Kabupaten Buru 485. 31.04 Kabupaten Kepulauan Aru 486. 31.05 Kabupaten Seram Bagian Barat 487. 31.06 Kabupaten Seram Bagian Timur 488. 31.07 Kabupaten Maluku Tengah 489. 31.08 Kabupaten Maluku Tenggara 490. 31.09 Kabupaten Maluku Tenggara Barat 491. 31.10 Kabupaten Maluku Barat Daya 492. 31.11 Kabupaten Buru Selatan 493. 32.00 Maluku Utara 494. 32.01 Kota Ternate 495. 32.02 Kota Tidore Kepulauan 496. 32.03 Kabupaten Halmahera Barat 497. 32.04 Kabupaten Halmahera Selatan 498. 32.05 Kabupaten Halmahera Tengah 499. 32.06 Kabupaten Halmahera Timur 500. 32.07 Kabupaten Halmahera Utara 501. 32.08 Kabupaten Kepulauan Sula 502. 32.09 Kabupaten Morotai 503. 32.10 Kabupaten Pulau Taliabu 504. 33.00 Papua 505. 33.01 Kota Jayapura 506. 33.02 Kabupaten Biak Numfor 507. 33.03 Kabupaten Jayapura 508. 33.04 Kabupaten Keerom 509. 33.05 Kabupaten Sarmi 510. 33.06 Kabupaten Memberamo Raya 511. 33.07 Kabupaten Supiori 512. 33.08 Kabupaten Yapen Waropen 513. 33.09 Kabupaten Waropen 514. 34.00 Papua Barat 515. 34.01 Kabupaten Fak fak 516. 34.02 Kabupaten Kaimana 517. 34.03 Kabupaten Manokwari 518. 34.04 Kabupaten Manokwari Selatan 519. 34.05 Kabupaten Pegunungan Arfak 520. 34.06 Kabupaten Teluk Bintuni 521. 34.07 Kabupaten Teluk Wondama 522. 35.00 Papua Selatan 523. 35.01 Kabupaten Merauke 524. 35.02 Kabupaten Boven Digoel 525. 35.03 Kabupaten Mappi 526. 35.04 Kabupaten Asmat 527. 36.00 Papua Tengah 528. 36.01 Kabupaten Nabire 529. 36.02 Kabupaten Puncak Jaya 530. 36.03 Kabupaten Paniai 531. 36.04 Kabupaten Mimika 532. 36.05 Kabupaten Puncak 533. 36.06 Kabupaten Dogiyai 534. 36.07 Kabupaten Intan Jaya 535. 36.08 Kabupaten Deiyai 536. 37.00 Papua Pegunungan 537. 37.01 Kabupaten Jayawijaya 538. 37.02 Kabupaten Pegunungan Bintang 539. 37.03 Kabupaten Yahukimo 540. 37.04 Kabupaten Tolikara 541. 37.05 Kabupaten Memberamo Tengah 542. 37.06 Kabupaten Yalimo 543. 37.07 Kabupaten Lanny Jaya 544. 37.08 Kabupaten Nduga 545. 38.00 Papua Barat Daya 546. 38.01 Kabupaten Sorong 547. 38.02 Kabupaten Sorong Selatan 548. 38.03 Kabupaten Raja Ampat 549. 38.04 Kabupaten Tambrauw 550. 38.05 Kabupaten Maybrat 551. 38.06 Kota Sorong KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAHMAT BAGJA
Your Correction