Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. identitas penemu dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat;
c. identitas pelaku;
d. uraian kejadian; dan
e. bukti.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah serta setelah huruf d ayat (1) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
