Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam. (4) Kehadiran Pelapor, Terlapor, dan/atau saksi sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) dapat didampingi oleh kuasa hukum. (5) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10. (6) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan. (7) berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan Pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan. (8) Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, Pengawas Pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi. (9) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan: a. menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi serta memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang diklarifikasi; b. mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan perekaman secara audio visual; c. memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi; d. memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui media daring dan dilakukan perekaman secara audio visual; e. memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi; f. membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji; g. melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10; h. membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan dimintakan konfirmasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan kepada pihak yang diklarifikasi; dan i. menandatangani berita acara klarifikasi. 16. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction