Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a disampaikan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan;
b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1; dan
c. Pelapor menyerahkan data berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. bukti.
(2) Dihapus.
5. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 9 diubah, Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d serta ayat (4) huruf d dihapus, serta setelah huruf b ayat (3) ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf c dan huruf d sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
