Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. c. dihapus. d. dihapus. (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada. (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. dihapus. (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. (6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan. (7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi. (8) Setelah Laporan diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelapor tidak dapat mencabut Laporan. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Pasal 10 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f dihapus, serta setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction