Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26A

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Pengawas Pemilihan di atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi. 17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction