Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(2a) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat.
(2b) Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(2c) Penyampaian Laporan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dapat dilakukan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis mengenai mekanisme penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi penanganan Laporan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta Pasal 6 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
