SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan ANRI yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan ANRI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan ANRI;
b. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan ANRI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga ANRI;
d. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum yang berkaitan dengan tugas ANRI;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pengoordinasian dalam penyusunan laporan ANRI; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
c. Biro Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama.
(1) Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, penyusunan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
(2) Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. pengelolaan administrasi kerja sama serta penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan
c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat, publikasi dan dokumentasi, serta hubungan antar lembaga dan media sosial.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
(2) Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan internalisasi reformasi birokrasi;
b. pengelolaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum.
Susunan Organisasi Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan protokol serta pengamanan.
(2) Biro Umum dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
b. pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, dan rumah tangga;
c. pengelolaan arsip dinamis yang meliputi pengurusan surat, pengelolaan arsip aktif di unit kerja, pengelolaan arsip inaktif, evaluasi penerapan sistem kearsipan, dan penyusutan arsip; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha pimpinan, protokol dan pengamanan.
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan protokol serta pengamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
d. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan serta kearsipan;
f. pelaksanaan pengelolaan urusan keprotokolan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan.
Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Protokol dan Pengamanan;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Konservasi Arsip;
dan
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.
(1) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baik secara manual maupun elektronik, melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan, penyaluran, inventarisasi, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta melakukan pengelolaan urusan rumah tangga.
(2) Subbagian Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan, pengelolaan arsip aktif, keprotokolan serta keamanan, dan ketertiban.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Konservasi Arsip mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Konservasi Arsip.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.