Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, penyusunan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
(2) Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Biro.
Your Correction
