Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baik secara manual maupun elektronik, melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan, penyaluran, inventarisasi, penghapusan dan pelaporan barang milik negara, serta melakukan pengelolaan urusan rumah tangga. (2) Subbagian Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan, pengelolaan arsip aktif, keprotokolan serta keamanan, dan ketertiban. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Konservasi Arsip mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Konservasi Arsip. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.
Your Correction