Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ANRI menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang kearsipan;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI;
c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan peraturan perundang- undangan, ANRI menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional;
b. pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional; dan
c. penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
Your Correction
