Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; b. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; c. Biro Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Your Correction