Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perlengkapan, Tata Usaha, Kearsipan, dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
d. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan pimpinan serta kearsipan;
f. pelaksanaan pengelolaan urusan keprotokolan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan.
Your Correction
