Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan kearsipan pusat dan daerah serta sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi;
b. pengendalian di bidang penyelenggaraan kearsipan pusat dan daerah serta sumber daya manusia kearsipan dan sertifikasi; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
