Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ANRI berwenang untuk melakukan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan;
b. penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan; dan
2. penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
Your Correction
