Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan internalisasi reformasi birokrasi; b. pengelolaan urusan kepegawaian; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum.
Your Correction