Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan internalisasi reformasi birokrasi;
b. pengelolaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum.
Your Correction
