Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan ANRI;
b. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan ANRI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga ANRI;
d. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum yang berkaitan dengan tugas ANRI;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pengoordinasian dalam penyusunan laporan ANRI; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
