ORGANISASI
Susunan organisasi BPS terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Administrasi;
d. Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik;
e. Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan;
f. Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional;
g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik;
h. Perwakilan BPS di Daerah;
i. Unit Pelaksana Teknis.
(1) Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPS sesuai dengan tugas dan fungsi BPS serta membina aparatur BPS agar berdayaguna dan berhasilguna;
b menentukan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang statistik yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. membina dan melaksanakan koordinasi dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan berbagai jenis statistik yang diperlukan, serta melaksanakan kerjasama di bidang statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala BPS mempunyai tugas :
a. membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi BPS agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik, dan Perwakilan BPS di Daerah;
c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Administrasi adalah unsur pembantu pimpinan di bidang pembinaan dan pelayanan administrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan dan perbekalan, pengendalian serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pembinaan umum dan pelayanan administrasi di lingkungan BPS;
b. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta penyebarluasan statistik kepada masyarakat;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi, dan tatalaksana;
d. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan untuk mendukung tugas dan fungsi BPS;
e. pengendalian pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPS;
f. pelaksananan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Administrasi terdiri dari:
a. Biro Umum;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Perlengkapan dan Perbekalan;
d. Biro Pengendalian.
Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang perencanaan dan analisis statistik, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan perencanaan program dan metodologi statistik, sistem informasi statistik, pengolahan hasil sensus, survai, dan data sekunder, serta menyelenggarakan analisis statistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang perencanaan, sistem informasi statistik, pengolahan data, serta analisis, dan pengembangan statistik;
b. penyusunan perencanaan program dan metodologi statistik dalam rangka pelaksanaan sensus, survei, maupun data sekunder;
c. penyusunan data-base statistik, sistem diseminasi data dan informasi statistik lainnya dalam rangka penyusunan sistem informasi statistik;
d. pengolahan hasil sensus, survei, dan data sekunder baik secara manual maupun komputer;
e. penyusunan analisis dan pengembangan teknik statistik;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik terdiri dari :
a. Biro Perencanaan Program dan Metodologi;
b. Biro Sistem Informasi Statistik;
c. Biro Pengolahan Data;
d. Biro Analisis dan Pengembangan.
Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik produksi dan kependudukan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan
dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan;
c. peningkatan mutu data statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat serta statistik demografi dan ketenagakerjaan sehingga makin lengkap, akurat, dan tepat waktu;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan dengan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan terdiri dari:
a. Biro Statistik Pertanian;
b. Biro Statistik Industri;
c. Biro Statistik Kesejahteraan Rakyat;
d. Biro Statistik Demografi dan Ketenagakerjaan.
Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik distribusi dan neraca nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, serta neraca nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik harga dan
keuangan, statistik perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
b. pelaksanaan kegiatan statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, penyusunan neraca produksi, serta penyusunan neraca konsumsi dan akumulasi;
c. peningkatan mutu data statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi, sehingga makin lengkap, akurat dan tepat waktu;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem dan peningkatan kecermatan data statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi dengan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional terdiri dari:
a. Biro Statistik Harga dan Keuangan;
b. Biro Statistik Perdagangan dan Jasa;
c. Biro Neraca Produksi;
d. Biro Neraca Konsumsi dan Akumulasi.
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik yang selanjutnya disebut Pusdiklat Statistik, adalah unsur penunjang tugas dan fungsi BPS di bidang pendidikan dan pelatihan statistik, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Pusdiklat Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pusdiklat Statistik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan statistik berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Perwakilan BPS di Daerah adalah Instanasi Vertikal BPS.
(2) Pada tingkat Propinsi dapat dibentuk Perwakilan BPS yang disebut Kantor Statistik Propinsi, yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sedangkan secara teknis dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Cabang Perwakilan BPS yang disebut Kantor Statistik Kabupaten/Kotamadya, yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, sedangkan secara teknis dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Statistik Propinsi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
(1) Dalam rangka pelaksanaan operasional di lapangan, pada tingkat Kecamatan dapat diadakan seorang atau lebih petugas sebagai Mantri Statistik.
(2) Jumlah petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disesuaikan dengan beban kerja.
(3) Mantri Statistik dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Camat setempat, sedangkan secara teknis dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Statisatik Kabupaten/Kotamadya.
(1) Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS, di lingkungan BPS dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT.
(2) UPT adalah unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS.
(3) Pembentukan UPT ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.