Correct Article 13
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang perencanaan, sistem informasi statistik, pengolahan data, serta analisis, dan pengembangan statistik;
b. penyusunan perencanaan program dan metodologi statistik dalam rangka pelaksanaan sensus, survei, maupun data sekunder;
c. penyusunan data-base statistik, sistem diseminasi data dan informasi statistik lainnya dalam rangka penyusunan sistem informasi statistik;
d. pengolahan hasil sensus, survei, dan data sekunder baik secara manual maupun komputer;
e. penyusunan analisis dan pengembangan teknik statistik;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
