Correct Article 29
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia.
(3) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Kantor Statistik Propinsi adalah jabatan setingkat eselon II.
(5) Kepala Kantor Statistik Kabupaten/Kotamadya adalah jabatan setingkat eselon III.
(6) Pejabat Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
