Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pembinaan umum dan pelayanan administrasi di lingkungan BPS; b. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta penyebarluasan statistik kepada masyarakat; c. pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi, dan tatalaksana; d. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan untuk mendukung tugas dan fungsi BPS; e. pengendalian pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPS; f. pelaksananan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction