Correct Article 31
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Current Text
(1) Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPS dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data statistik regional bagi Pemerintah Daerah, penyediaan dana dan fasilitasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.
(3) BPS dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerjasama yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPS, dan yang tatacara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
