Correct Article 5
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Current Text
(1) Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPS sesuai dengan tugas dan fungsi BPS serta membina aparatur BPS agar berdayaguna dan berhasilguna;
b menentukan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang statistik yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. membina dan melaksanakan koordinasi dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan berbagai jenis statistik yang diperlukan, serta melaksanakan kerjasama di bidang statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Your Correction
