Correct Article 27
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Current Text
(1) Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS, di lingkungan BPS dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT.
(2) UPT adalah unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS.
(3) Pembentukan UPT ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction
