Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik yang selanjutnya disebut Pusdiklat Statistik, adalah unsur penunjang tugas dan fungsi BPS di bidang pendidikan dan pelatihan statistik, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Pusdiklat Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Your Correction