Susunan organisasi BPP Teknologi terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Deputi Bidang Pengkajian Ilmu Dasar dan Terapan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi;
e. Deputi Bidang Pengkajian Industri;
f. Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam;
g. Deputi Bidang Analisa Sistem;
h. Deputi Bidang Administrasi;
i. Unit Pelaksana Teknis.
Ketua mempunyai tugas :
a. memimpin BPP Teknologi sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur BPP Teknologi agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi;
c. membina dan melaksanakan kerja sama di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Dalam hal Ketua berhalangan, Wakil Ketua mewakili Ketua.
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu Dasar dan Terapan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu dasar dan Terapan mempunyai tugas mengembangkan dan membina ilmu dasar dan terapan dalam rangka pengkajian teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Pengkajian Ilmu dasar dan Terapan menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. pengembangan dan pembinaan ilmu dasar dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri;
b. pengembangan dan pembinaan ilmu-ilmu kehidupan dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri;
c. pengembangan dan pembinaan ilmu teknik dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri;
d. pengembangan dan pembinaan ilmu kelautan dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri.
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu Dasar dan Terapan membawahkan:
a. Direktorat Pengkajian dan Penerapan Ilmu Dasar;
b. Direktorat Pengkajian dan Penerapan Ilmu-ilmu Kehidupan;
c. Direktorat Pengkajian dan Penerapan Ilmu Teknik;
d. Direktorat Pengkajian dan Penerapan Ilmu Kelautan.
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas pemukiman dan kehidupan rakyat, melaksana kan pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi proses industri, teknologi konversi dan konservasi energi, teknologi elektronika dan informatika serta membina sarana fisik laboratorium, dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan PRESIDEN ini Deputi Bidang Pengembangan Teknologi menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. pengkajian dan pengembangan teknologi di bidang pengembangan pemukiman dan lingkungan di dalam usaha meningkatkan kualitas pemukiman dan kehidupan rakyat, pendayagunaan potensi lingkungan bagi peningkatan kehidupan rakyat, pembinaan kelestarian lingkungan hidup, dan penyiapan penyusunan pola dan strategi untuk penerapan dan penyebarluasan teknologi pemukiman dan lingkungan, dalam menunjang program pembangunan nasional;
b. pengkajian, pengembangan dan pemilihan proses industri yang akan diterapkan dalam rangka mengembangkan kemampuan industri nasional;
c. pengkajian dan pengembangan teknologi konversi dan konservasi energi dan penilaian serta penyiapan penyusunan pola dan strategi untuk penerapan dan penyebarluasan teknologi energi dalam rangka menunjang program pembangunan nasional;
d. pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi elektronika dan informatika serta peningkatan kemampuannya untuk menunjang program pembangunan nasional;
e. pengkajian, pengembangan dan pembinaan sarana fisik dan laboratorium untuk menunjang alih teknologi pada umumnya, dalam rangka peningkatan mutu hasil produksi dalam negeri, standardisasi industri dan keselamatan di bidang industri.
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi membawahkan :
a. Direktorat Pengkajian Teknologi Pemukiman dan Lingkungan Hidup;
b. Direktorat Pengkajian Teknologi Proses Industri;
c. Direktorat Pengkajian Teknologi Konversi dan Konservasi Energi;
d. Direktorat pengkajian teknologi Elektronika dan Informatika;
e. Direktorat Pembinaan sarana Fisik dan Laboratorium.
Deputi Bidang Pengkajian Industri adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Pengkajian Industri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi dalam bidang industri serta pengembangannya dan melaksanakan pembinaan kegiatan alih teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan PRESIDEN ini Deputi Bidang pengkajian Industri menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap berbagai program sektoral maupun lintas sektoral yang mendukung keberhasilan pengembangan industri dan pembinaan kegiatan alih teknologi;
b. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri mesin dan elektroteknika;
c. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri pengolahan dan enjinering;
d. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri pertahanan dan keamanan, serta di bidang industri strategis;
e. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang sarana industri.
Deputi Bidang pengkajian Industri membawahkan :
a. Direktorat Pengkajian Industri Mesin dan Elektronika;
b. Direktorat Pengkajian Industri Pengolahan dan Enjiniring;
c. Direktorat Pengkajian Industri Pertahanan dan Keamanan, dan Industri Strategis;
d. Direktorat Pengkajian sarana Industri.
Deputi Bidang pengembangan Kekayaan Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang pengembangan Kekayaan Alam mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk menunjang program pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. pengumpulan serta pengolahan data dan informasi tentang sumber kekayaan alam seperti sumber energi bumi, sumber mineral industri, sumber mineral bijih serta sumber kekayaan alam lainnya yang tidak terbarukan;
b. penyiapan dan penyusunan konsep dasar di bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam, baik yang berupa mineral maupun non-mineral untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar industri untuk diajukan sebagai bahan dalam menentukan kebijaksanaan.
Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam membawahkan :
a. Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Alam;
b. Direktorat Pengkajian Sumber Daya Mineral;
c. Direktorat Pengkajian Sumber Daya Non-Mineral.
Deputi Bidang Analisa Sistem adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Tehnologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Analisa Sistem mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, menganalisa berbagai sistem dan merumuskan sistem regulasi-teknologi yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi, serta menguji dan mengembangkan simulasi dan model yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Analisa Sistem menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan pengkajian dan penerapan riset operasi dan manajemen, analisa sistem, sistem regulasi-teknologi, pengujian simulasi dan model sebagai bahan pengambilan keputusan yang dapat diterapkan dalam program pembangunan nasional;
b. pengkajian riset operasi dan manajemen untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta pemilihan alternatif dan penyelesaian yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan;
c. pengkajian sistem yang sesuai dengan penerapan teknologi untuk pembangunan nasional di berbagai sektor;
d. pengkajian sistem regulasi-teknologi untuk mendapatkan sistem standar regulasi-teknologi yang optimum sebagai pedoman dalam penerapan teknologi;
e. penyusunan, pengkajian, dan penerapan simulasi dan model untuk mendapatkan hasil yang optimum dengan pendekatan ilmiah dan model matematika.
Deputi Bidang Analisa Sistem membawahkan :
a. Direktorat Riset Operasi dan Manajemen;
b. Direktorat Pengkajian Sistem;
c. Direktorat Sistem Regulasi-Teknologi;
d. Direktorat Simulasi dan Model.
Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas mengembangkan kemampuan dan ketrampilan tenaga penelitian serta mengelola dan membina sarana untuk menunjang tugas pokok BPP Teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. pengelolaan, pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja, pelaksanaan pendidikan dan latihan, serta penyusunan rencana dan program kerja BPP Teknologi jangka pendek maupun jangka panjang;
b. pembinaan dan pengelolaan sarana keuangan, perlengkapan dan perawatan, pengelolaan data dan analisa serta dokumentasi dan perpustakaan;
c. penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan, dan penelaahan, evaluasi dan pengembangan organisasi dan tata kerja seluruh unit kerja, pelaksanaan hubungan dengan lembaga di luar lingkungan BPP Teknologi dan masyarakat, serta pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keamanan dan ketertiban di lingkungan BPP Teknologi;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di lingkungan BPP Teknologi terhadap seluruh tugas dan kegiatan unsur-unsur BPP Teknologi, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deputi Bidang Administrasi membawahkan :
a. Biro Personalia, Pendidikan dan Latihan;
b. Biro Keuangan dan Sarana;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
d. Biro Pengendalian dan Pengawasan.
(1) Ketua BPP Teknologi dapat membentuk Unit Pelaksana sesuai dengan kebutuhan.
(2) Untuk pertama kalinya, Unit Pelaksana Teknis terdiri dari :
a. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Konstruksi;
b. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero, Gas Dinamika dan getaran;
c. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Thermodinamika Motor dan Sistem Propulsi;
d. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Sumber Daya Energi;
e. Unit Pelaksana Teknis Teknologi Prosessing;
f. Unit Pelaksana Teknis Ethanol, Protein Sel Tunggal dan Gula;
g. Unit Pelaksana Teknis Hidro Elektris;
h. Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Batubara;
i. Unit Pelaksana Teknis Sistem Transportasi;
j. Unit Pelaksana Teknis Industri Pertahanan dan Keamanan;
k. Unit Pelaksana Teknis Ilmu-ilmu Sosial.