Correct Article 17
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan PRESIDEN ini Deputi Bidang pengkajian Industri menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap berbagai program sektoral maupun lintas sektoral yang mendukung keberhasilan pengembangan industri dan pembinaan kegiatan alih teknologi;
b. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri mesin dan elektroteknika;
c. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri pengolahan dan enjinering;
d. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri pertahanan dan keamanan, serta di bidang industri strategis;
e. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang sarana industri.
Your Correction
