Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan PRESIDEN ini Deputi Bidang Pengembangan Teknologi menyelenggarakan fungsi-fungsi : a. pengkajian dan pengembangan teknologi di bidang pengembangan pemukiman dan lingkungan di dalam usaha meningkatkan kualitas pemukiman dan kehidupan rakyat, pendayagunaan potensi lingkungan bagi peningkatan kehidupan rakyat, pembinaan kelestarian lingkungan hidup, dan penyiapan penyusunan pola dan strategi untuk penerapan dan penyebarluasan teknologi pemukiman dan lingkungan, dalam menunjang program pembangunan nasional; b. pengkajian, pengembangan dan pemilihan proses industri yang akan diterapkan dalam rangka mengembangkan kemampuan industri nasional; c. pengkajian dan pengembangan teknologi konversi dan konservasi energi dan penilaian serta penyiapan penyusunan pola dan strategi untuk penerapan dan penyebarluasan teknologi energi dalam rangka menunjang program pembangunan nasional; d. pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi elektronika dan informatika serta peningkatan kemampuannya untuk menunjang program pembangunan nasional; e. pengkajian, pengembangan dan pembinaan sarana fisik dan laboratorium untuk menunjang alih teknologi pada umumnya, dalam rangka peningkatan mutu hasil produksi dalam negeri, standardisasi industri dan keselamatan di bidang industri.
Your Correction