Correct Article 34
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BPP Teknologi dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
(2) BPP Teknologi dapat menerima dana-dana dari lembaga-lembaga di dalam masyarakat, termasuk perusahaan-perusahaan negara dalam rangka kerja sama yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pelaksanaan tugas BPP Teknologi, dan yang tata cara penerimaan dan pengeluaran nya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
